Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Membuat EFIN Pajak Online dan Aktivasinya untuk Pengisian SPT

Pengisian SPT Tahunan wajib dilakukan. Salah satu syaratnya adalah dengan memiliki EFIN. Berikut cara membuat EFIN pajak online untuk pengisian SPT.

20 Desember 2023 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah suatu kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak (WP) guna memfasilitasi pelaporan SPT secara daring melalui aplikasi resmi yang telah disahkan oleh DJP. Proses pembuatan EFIN ini juga relatif mudah, terutama dengan adanya kemudahan akses secara online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk otentikasi yang diperlukan untuk mengenkripsi transaksi pajak secara daring, sehingga dapat menjamin keamanan informasi WP.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan memiliki EFIN, maka WP dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi tanpa perlu mengunjungi kantor pajak, melainkan dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui e-Filing. Lantas, bagaimana cara membuat EFIN pajak online?

Cara Membuat EFIN Pajak Online

Perlu dicatat, cara membuat EFIN pajak online tidak dapat diwakilkan oleh individu manapun, kecuali jika dilakukan oleh karyawan perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara bersama-sama. Berikut adalah cara membuat EFIN pajak secara online.

1. Mendapatkan Formulir Permohonan EFIN secara Daring

Untuk mendapatkan formulir permohonan EFIN secara online, WP bisa mengakses situs resmi pajak.go.id. untuk mengunduh formulir pengajuan EFIN. Formulir ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Badan, serta Bendahara dan kuasa WP.

2. Pengisian Formulir EFIN secara Daring

Setelah mendapatkan formulir, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan EFIN dengan rinci. Centang kolom yang sesuai dengan status, baik sebagai orang pribadi maupun aktivasi. 

Isilah data-data seperti NPWP, nama, tempat dan tanggal lahir, dan lainnya. Kemudian isi nomor telepon dan alamat email aktif karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut. Tanda tangani formulir, sertakan tempat dan tanggal penandatanganan, serta nama pengguna.

3. Melakukan Swafoto

Untuk tahap ini, foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap. Selanjutnya, ambil swafoto atau selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas, karena akan diperiksa oleh petugas.

4. Mengirimkan Permohonan EFIN secara Daring ke Email KPP

Setelah selesai dengan proses di atas, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek kartu NPWP atau cari informasi lewat mesin pencarian dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’. 

Dalam email permohonan, cantumkan subjek "Permohonan EFIN" dan lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN secara Daring

Setelah mengirimkan permohonan, tunggu proses permohonan EFIN diproses oleh DJP. Untuk mengikuti perkembangan, hubungi KPP terkait tempat Anda terdaftar dan kirimkan email permohonan EFIN secara daring.

6. Aktivasi EFIN secara Daring

Langkah terakhir, Anda akan menerima email balasan dari DJP dalam waktu kurang dari 24 jam, berisi kode EFIN. Lakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online dengan cara berikut ini.

  • Masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik "daftar di sini"
  • Lalu masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan WP
  • Selanjutnya, buat password untuk login dan ikuti petunjuk selanjutnya yang akan dikirimkan oleh DJP melalui email
  • Setelah itu, EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan

RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus