Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Macam-macam Status Hak Kepemilikan Tanah yang Perlu Anda Ketahui

Status kepemilikan tanah diatur oleh beberapa hak dalam undang-undang. Berikut adalah hak-hak tersebut.

15 September 2021 | 15.11 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum Iing Sodikin (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat 26 Maret 2021. Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum Iing Sodikin (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat 26 Maret 2021. Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung menghadapi kasus sengketa tanah dengan PT. Sentul City. Sentul City meminta Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya. Sentul City mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terkiat dengan hal tersebut, status kepemilikan tanah merupakan hal yang sudah lama diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, berikut adalah macam-macam status hak kepemilikan tanah:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Milik (Pasal 20-27

Hak milik merupakan hak kepemilikan tanah yang paling fundamental dan kuat. Dengan memiliki hak ini, seseorang memiliki kuasa penuh atas tanah yang menjadi miliknya. Hak kepemilikan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963.

Hak Guna Usaha (Pasal 28-34)

Secara ringkas, hak guna usaha adalah hak warga negara atau lembaga tertentu untuk melakukan suatu kegiatan usaha di atas tanah yang dikuasai oleh negara.Hak guna usaha diberikan secara bertahan hingga maksimal 35 tahun. Namun, hak tersebut masih bisa diperpanjang 25 tahun dan diperbarui selama 35 tahun. 

Hak Guna Bangunan (Pasal 35-40)

Hak Guna Bangunan merupakan hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Jenis hak guna ini umum dipakai untuk kawasan industri, perumahan, bisnis komersial. Hak Guna Bangunan diberikan maksimal 30 tahun. Kemudian, hak ini dapat diperpanjang selama 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun. 

Hak Pakai (Pasal 41-43

Hak Pakai adalah hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk memakai dan/atau mengambil hasil atau produk dari suatu tanah yang bukan miliknya. Tanah yang bisa dipakai dan/atau diambil hasilnya dalam Hak Pakai bisa merupakan milik seseorang, badan usaha, atau negara. Hak Pakai diberikan maksimal 25 tahun. Kemudian, hak tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui selama 25 tahun. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus