Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Macam Status Pekerja, Anda Masuk yang Mana?

Di Indonesia, tipe pekerja biasanya memang dikategorikan berdasarkan status kerja menurut jenis perjanjiannya. Seperti apa?

28 November 2021 | 10.18 WIB

Ilustrasi pekerja memasukkan ikan ke cold storage atau gudang beku. ANTARA/HO-KKP
Perbesar
Ilustrasi pekerja memasukkan ikan ke cold storage atau gudang beku. ANTARA/HO-KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anda pasti pernah mendengar istilah karyawan tetap, kontrak, outsourcing, honorer, upah harian, upah mingguan, atau borongan. Di Indonesia, tipe pekerja biasanya memang dikategorikan berdasarkan status kerja menurut jenis perjanjiannya, yaitu waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja, istilah tersebut ditulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT), serta alih daya atau outsourcing. Berikut jenis-jenis status pekerja, dikutip dari hrnote.asia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pekerja Tetap atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak terbatas oleh waktu. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan bersangkutan.

Pekerja Tidak Tetap atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pekerja PKWT dikenal juga sebagai pekerja kontrak karena di dalam perjanjian kerja terdapat batas masa kerja tertentu atau pekerja tidak tetap. Pekerja PKWT biasanya tidak disyaratkan masa probation. PKWT terbagi lagi ke dalam beberapa kategori, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dan pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Ada banyak tipe-tipe karyawan yang termasuk ke dalam status kerja PKWT yaitu:

Pekerja paruh waktu atau part-time
Pekerja paruh adalah karyawan yang bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu. Adapun yang membedakan pekerja paruh waktu dengan pekerja musiman adalah jam kerjanya. Pekerja paruh waktu jam kerjanya telah ditentukan, sementara pekerja musiman tidak memiliki jam kerja yang tetap.

Pekerja sementara atau temporer
Pekerja sementara atau pekerja temporer umumnya dikontrak oleh perusahaan lewat penyedia jasa pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perekrutan, kinerja, dan manajemen pekerja di bidang tertentu. Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga, maka pekerja temporer memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Pekerja musiman
Pekerja musiman umumnya dibayar berdasarkan waktu. Para pekerja dengan klasifikasi tersebut langsung diperkerjakan oleh staf SDM atau manajer proyek untuk membantu menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya tidak membutuhkan keahlian tinggi. Perbedaan antara pekerja musiman dengan pekerja temporer adalah dokumen kontrak yang harus ditandatangani oleh pekerja. Pekerja musiman langsung dikontrak oleh pemberi kerja sementara pekerja temporer dikontrak melalui penyedia jasa.

Freelancer atau pekerja lepas
Pekerja sambilan atau pekerja lepas merupakan seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan dalam jangka waktu tertentu.

Pekerja kontrak
Pekerja kontrak kadang-kadang disebut sebagai pekerja lepas atau sementara, yang tidak permanen dengan pemberi kerja. Pekerja kontrak memiliki perjanjian kerja yang konkret dan lengkap.

Outsourcing
Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk merampungkan pekerjaan tertentu dari perusahaan. Dalam kontrak kerja outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dan pekerja bisa dilakukan dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT yang harus memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus