Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Makarel Kaleng Bercacing, KKP Tunggu Hasil Investigasi Cina

Secara prosedur, produk ikan makarel kalengan Cina yang ditarik peredarannya karena mengandung cacing bisa diizinkan kembali beredar.

30 Maret 2018 | 08.15 WIB

BPOM Pekanbaru Temukan 3 Merek Makrel Mengandung Cacing
Perbesar
BPOM Pekanbaru Temukan 3 Merek Makrel Mengandung Cacing

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan, secara prosedur, produk ikan makarel kalengan Cina yang ditarik peredarannya karena mengandung cacing Anisakis Sp yang sudah mati, bisa kembali diizinkan beredar jika ada jaminan bebas parasit. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Widodo Sumiyanto.

"Jaminan itu bisa diberikan setelah Cina melakukan investigasi terkait kasus tersebut," ujar Widodo kepada Tempo di kantornya, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Ketika Ikan Makarel Berparasit Cacing Masih Beredar di Pasaran

Widodo menjelaskan, KKP sudah memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada otoritas pemerintahan Cina, jauh sebelum kasus ikan makarel kalengan mengandung cacing, marak. Hal itu menyusul adanya informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Peru yang disampaikan lewat Kementerian Luar Negeri Negeri, ihwal temuan produk ikan makarel kalengan asal Cina yang tercemar cacing Anaskis Sp yang sudah mati.

Informasi itu disampaikan lewat surat perhatian pada akhir 2017 lalu. Setelah dilakukan uji, informasi tersebut benar adanya bahwa ditemukan produk ikan makarel kalengan asal Cina yang tercemar cacing Anaskis Sp yang sudah mati.

Setelah itu, pemerintah mengirimkan notifikasi kepada pemerintah Cina. Namun, sampai saat ini, pemerintah Cina belum membalas notifikasi itu. "Biasanya mereka menginvestigasi dulu, setelah itu baru membalas notifikasi. Jadi saat ini, posisi kita masih menunggu Cina," ujarnya.

Widodo menjelaskan, permasalahan ini diselesaikan antar negara, bukan antar produsen. Pasalnya, pemerintah Indonesia dan Cina telah mengakui  kesetaraan sistem hukum. Dengan kata lain, Indonesia mempercayakan seluruh pabrik Cina merupakan tanggung jawab negara Cina dan juga sebaliknya. "Jadi kalau ada apa-apa, komunikasinya lewat negara," ujarnya.

Seperti diketahui, pada hari Rabu lalu BPOM telah mengumumkan ada 27 merek produk ikan makarel kalengan yang terindikasi mengandung cacing. BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk yang sudah mendapatkan izin edar di Indonesia, telah menginstruksikan pemberhentian proses impor sementara terhadap produk-produk sarden makarel kalengan yang terbukti mengandung parasit cacing. Untuk produk dalam negeri, BPOM menyetop impor bahan baku dari luar negeri, termasuk dari Cina.

Karena kasus ikan makarel bercacing itu, KKP, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab mengawasi bahan baku produk impor mengusulkan penambahan uji parameter untuk mutu hasil perikanan, yakni uji parasit. "Kami lewat BKIPM usulkan penambahan parameter uji, bahkan sebelum revisi standarnya selesai," kata Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus