Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan saat ini banyak beredar aset kripto ilegal atau tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Berkaca dari masalah itu, ia membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pertama, kalau untuk entitas aset fisik kripto itu jelas diatur dalam peraturan Bappebti," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Artinya, entitas yang bisa beroperasi sebagai pedagang hanya yang sudah terdaftar dan teregistrasi di Bappebti. Menurut Jerry, syarat-syarat yang diberikan pada calon pedagang fisik aset kripto sangat selektif. Bappebti akan mengevaluasi jumlah setoran modalnya, bentuk entitasnya, laporan arus kas atau keuangannya, hingga jajaran direksinya.
"Semuanya lengkap, jika tidak memenuhi semua persyaratan tersebut mereka tidak bisa terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto," ucap Jerry.
Syarat-syarat tersebut tidak hanya diawasi Bappebti ketika mendaftar, tapi terus berlangsung selama entitas tersebut beroperasi. Sehingga, ada kemungkinan entitas yang sudah teregistrasi pun sewaktu-waktu bisa dicabut izinnya apabila tidak memenuhi standar Bappebti.
Adapun per hari ini, 10 November 2022, pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti baru berjumlah 25 entitas. Jika ada nama aset kripto yang tidak termasuk dalam 25 daftar Bappebti, lembaga tersebut memastikan entitas kripto ini ilegal atau tidak bisa beroperasi di Indonesia. Meski hingga kini masih ada yang berproses mengurus pendaftar, Jerry menekankan selama belum mendapatkan surat izin dari Bappebti, mereka tidak boleh beroperasi.
Sedangkan dari sisi produk, misalnya token, ia menyebutkan per hari ini baru ada 383 token kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. Di luar itu, kripto belum boleh diperdagangkan di Indonesia. Ia mengatakan Kemendag melalui Bappebti terus menerapkan syarat yang sangat selektif agar perlindungan pada konsumen semakin terjamin. Hal itu tercermin dari sejumlah token kripto yang dicabut perizinannya ketika terbukti bermasalah ketika beroperasi.
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menekankan entitas kripto yang legal di Indonesia adalah aset atau komoditas, bukan berbentuk currency atau mata uang. Karena itu, kripto berada di bawah pengawasan Kemendag, melalui Bappebti.
"Indonesia sampai saat ini tidak mengenal kripto currency. Currency kita jelas rupiah dan kripto kita anggap sebagai aset. Jadi kripto currency sudah jelas diluar dari perizinan yang kita berikan," ujar Didid.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini