Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari bank perkreditan rakyat atau BPR. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat pada 11 Desember 2024 kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024, OJK telah lebih dulu menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
"Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan," katanya.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sendiri memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. LPS nantinya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
OJK sendiri berharap para nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk tetap tenang. OJK mengatakan, dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR sudah dipastikan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS," ucap Roni.
Sejak Januari hingga 6 Desember 2024, OJK sudah mencabut izin 17 BPR dan BPRS. Mayoritas karena masalah kondisi keuangan perusahaan dan isu pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar dengan tenggat 31 Desember 2024 mendatang.
Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.