Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan dengan modus penagihan pinjaman atau kartu kredit mengatasnamakan bank resmi semakin sering dijumpai di tengah masyarakat. Biasanya, pelaku akan berpura-pura mewakili bank untuk menagih utang yang dimiliki nasabah, bahkan jika korban tidak memiliki kartu kredit di bank tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teknik ini dikenal sebagai modus social engineering atau manipulasi sosial. Nantinya, nasabah yang terkecoh akan dimintai data pribadi seperti nomor kartu identitas, alamat surel, card verification value (CVV) kartu kredit, dan lain-lain. Pelaku penipuan pun dapat membobol kartu kredit atau rekening korban setelah mendapatkan data pribadi nasabah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menghadapi modus penipuan ini, Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Tresia Sarumpaet mengimbau nasabah untuk selalu berhati-hati. Menurutnya, penagihan resmi dari bank memiliki beberapa aturan yang harus diikuti.
“Jika Bank Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tresia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 September 2023.
Peraturan ini wajib diikuti oleh bank yang telah berizin resmi dan diawasi oleh berbagai regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Selanjutnya: Tresia pun mengungkapkan aturan penagihan....
Tresia pun mengungkapkan aturan penagihan kartu kredit bagi bank resmi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Berikut hal-hal terkait penagihan secara resmi versi Bank Indonesia:
- Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit;
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.
Lebih lanjut, Tresia mengatakan bahwa bank hanya akan menghubungi nasabah melalui nomor dan alamat resmi yang terdaftar di sistem bank tersebut, bahkan dalam keadaan darurat.
Tresia pun mengimbau nasabah untuk selalu melakukan verifikasi kepada nomor atau kontak resmi milik bank jika dihubungi pihak yang mengaku dari perbankan. “Jangan lupa untuk selalu memeriksa nomor penelepon, karena seluruh komunikasi resmi Bank Danamon hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi,” ujarnya.
Bank Danamon, ujar Tresia, juga selalu memberikan notifikasi kepada nasabah untuk setiap transaksi menggunakan kartu kredit. Hal ini dilakukan melalui surat elektronik atau SMS untuk mencegah transaksi-transaksi mencurigakan.
SULTAN ABDURRAHMAN