Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap orang mendamba kemudahan dalam urusan rumah tangga, tak terkecuali urusan listrik. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, saat ini PLN menyediakan dua opsi layanan pembayaran listrik, yaitu prabayar dan pascabayar atau meteran listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Waktu pembayaran listrik prabayar adalah diawal, di mana harus membeli pulsa berupa nomor token listrik terlebih dahulu baru kemudian listrik bisa digunakan. Sedangkan untuk listrik pascabayar kamu dipersilahkan dengan bebas menggunakan listrik dan pengguna harus membayar total tagihan listrik yang telah dihitung selama satu bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Layanan listrik prabayar atau token listrik kian diminati karena kemudahan yang ditawarkannya. Meskipun begitu, sejumlah persyaratan harus Anda siapkan untuk mendaftarkan layanan listrik prabayar. Berikut adalah ulasan selengkapnya.
Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, Anda dapat mengunjungi kantor pelayanan PLN. Setelah itu, petugas akan melakukan survey lapangan, hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan. Namun, Anda harus menyelesaikan proses administrasi dahulu. Kemudian kamu akan diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Selain itu, Anda dapat mengunjungi website resmi PLN yaitu https://layanan.pln.co.id/. Pilih menu Pasang baru, maka akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan untuk Pasang Baru. Gulir hingga paling bawah dan tekan tombol Setuju setelah Anda selesai membaca Syarat dan Ketentuan. Kemudian Anda dapat mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar sesuai dengan Kartu Identitas yang Anda miliki.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda wajib mengisi Data Pemohon dengan lengkap dan benar agar data Anda bisa terdaftar. Setelah mengisi data, Anda dapat menekan menu Hitung Biaya. Di sini, Anda dapat mengetahui berapa banyak nominal yang harus dibayarkan untuk membuat sambungan listrik baru di rumah
Data-data yang perlu Anda siapkan yaitu fotokopi kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku . Gambaran denah atau peta lokasi rumah supaya memudahkan petugas saat melakukan survey lapangan. Ketiga surat kuasa jika permohonan tidak dilakukan oleh pengaju sendiri. Yang terakhir adalah membayar biaya penyambungan.
Apabila Anda ingin mengetahui lebih tepatnya berapa biaya besaran pemasangan listrik baru yang dibutuhkan, sekarang PLN telah menyediakan simulasi untuk menghitung biaya pemasangan listrik baru sesuai dengan produk pelayanan yang kamu perlukan pada website resmi PLN dengan tautan https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.
Pilihan Editor: Cara Mudah Ganti Meteran Listrik Menjadi Token Listrrik, Bisa Lewat Aplikasi PLN Mobile
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.