Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

9 Maret 2023 | 17.13 WIB

Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota
Perbesar
Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, pajak terbagi ke dalam dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang pembayarannya ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan, pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Salah satu contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lalu, apa yang dimaksud dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bagaimana aturannya di Indonesia?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melansir laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu ketika penyerahan barang ke produsen. Yang dimaksud dengan menghasilkan barang merupakan kegiatan-kegiatan yang meliputi:

- merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
- memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
- mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
- mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
- membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
- kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain


Barang yang Dikenakan PPnBM

Merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang pajak Pertambahan Nilai, terdapat beberapa pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, antara lain:

- keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
- pengendalian konsumsi barang mewah
- perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- pengamanan penerimaan negara

Selain itu, barang-barang yang dikenakan PPnBM merupakan barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi masyrakat tertentu yang memiliki penghasilan tinggi, dan barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status.

Daftar Barang yang Dikenakan PPnBM

- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus