Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Memang terjadi, tapi perlu bukti

Perdagangan saham di bursa diberitakan ada permainan kotor, seperti insider's trading, karena ada jalan lolos. bapepam akan mengeluarkan ketentuan prosedur pemeriksa dan sanksi bagi pelaku.

3 Oktober 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APAKAH bursa efek sebagai pusat perdagangan saham berfungsi rangkap sebagai terminal desasdesus? Ketua Bapepam Dr Sukanto Reksohadiprodjo tidak menggubris soal ini. Ringan ia berkata bahwa di Indonesia, desas-desus biasanya betul. Dan sas-sus yang belakangan marak di bursa adalah tentang insider's trading. Praktek tidak terpuji itu dilarang oleh Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990. Tapi para pelaku di bursa tidak mengindahkannya. Alasan mereka, sanksinya belum ada. Apa yang tergolong sebagai praktek insider's trading memang belum dirumuskan. Secara sederhana, insider's trading berarti menjual atau membeli saham berdasarkan informasi dari kalangan dalam perusahaan, sehingga bisa mengeduk untung besar sedangkan pihak lain dirugikan. Belum lama ini tudingan insider's trading gencar diarahkan pada pengurus Yayasan Dana Pensiun Panin Bank dan oknum pialang PT Trimegah Securindo Lestari serta PT Danasakti Securities. Bermula akhir Agustus lalu, ketika yayasan tersebut menjual di BEJ (Bursa Efek Jakarta) sejumlah saham Panin Bank yang tidak tercatat di papan bursa. Saham sebanyak 320 lot (satu lot = 500 lembar) dijajakan lewat pialang PT Trimegah Sekurindo Lestari dan 20 lot lagi via PT Danasakti Securities. Saham-saham itu sempat diperjualbelikan oleh beberapa pedagang efek. Dalam kasus itu Sukanto berpendapat bahwa PT Bursa Efek Jakarta (PT BEJ) sebagai pengelola bursa wajib bertindak menyelesaikannya. Namun Dirut BEJ Hasan Zein mengatakan bahwa wewenangnya terbatas pada soal perdagangan efek antara pialang dan pialang. Kendati BEJ mengutip fee dari setiap transaksi, BEJ tidak bisa mengecek semua perdagangan secara fisik. "Kami ibarat pengelola pasar yang hanya menyewakan kios," kata Hasan Zein. Pedaganglah yang mesti mengetahui apakah komoditinya cacat atau rusak. Kebijaksanaan itu tidak bisa diterima oleh para pialang. Ny. Kitty Twysel, Sekretaris PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan EfekEfek) berpendapat, adalah tidak wajar kalau kesalahan ditimpakan kepada pialang. "Tak mungkin kita mengecek semua saham yang tercatat di bursa. Pialang hanya mengecek, apakah saham yang dititipkan itu masuk daftar hitam BEJ," ucap Kitty. Dari pihak Panin Bank ada penjelasan bahwa Yayasan Dana Pensiun Panin tidak bermaksud menipu. Ini diutarakan oleh Direktur Treasury Panin Bank Johnny N. Wiriatmadja. Yayasan ini memberi order jual 1.200 lot, dan secara tidak sengaja ada 340 lot diambil dari portepel yang belum terdaftar di bursa. Untuk mempertanggungjawabkan keteledoran itu Johnny bersama Ketua Yayasan Dana Pensiun Panin Bank, Mujito, telah datang ke bursa, 17 September lalu. "Kami berhadapan langsung dengan 70 pialang dan menjawab pertanyaan sekaligus mencari jalan keluar," ungkap Johnny. Ada tuduhan, saham-saham itu adalah milik perusahaan asuransi Panin Putera hasil barter (share swap) dengan Panin Bank. Tapi Johnny menyangkal. "Share swap belum terjadi," katanya. "Itu murni milik Yayasan Dana Pensiun sendiri." Ia juga membantah bahwa saham tadi dijual karena kesulitan likuditas. "Nilainya kan cuma Rp 1 milyar. Kalaupun kami butuh Rp 10 milyar, tak akan dilakukan. Itu bisa merusakkan nama Panin Bank," tangkis Direktur Treasury itu. Setelah salah-menyalahkan, pertemuan segitiga antara Dirut BEJ-Mujito dan Johnny Wiriatmadja-70 pialang akhirnya mencapai kesepakatan. Pialang Trimegah dan Danasakti harus membayar denda karena terlambat menyerahkan saham (yang sah), dan kerugian itu bisa diklaim pada pihak Yayasan Dana Pensiun Panin Bank. Namun pialang dan emiten berpendapat, itu tidak cukup. Masih ada kasus yang mirip Panin, melibatkan saham bank swasta terkemuka di Jakarta. Memang, diselesaikan secara intern juga, tapi solusi semacam itu tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terulang lagi. Semua itu diakui Ketua Bapepam merupakan lubang bidikan (loop hole). "Setiap menemukan loop hole, akan kita keluarkan peraturan untuk menutupnya," kata Sukanto. Untuk mencegah insider's trading, dalam waktu dekat Bapepam akan mengeluarkan ketentuan tentang prosedur pemeriksaan dan sanksi bagi para pelakunya. Sementara itu Hasan Zein menyebutkan adanya tim yang khusus dibentuk untuk melacak setiap permainan kotor. Hanya tampaknya ia pesimistis. "Yang namanya insider's trading itu artinya 'Saya mengetahui sesuatu dan orang lain tidak tahu'. Coba Anda pikirkan bagaimana membuktikannya," tantang Hasan. Ketua Bapepam juga mengakui bahwa sulit membuktikan adanya insider's trading. "Tapi ada sistem pembuktian secara intelijen yang bisa diterapkan," kata Sukanto. "Kalau perkiraan saja, itu namanya desas-desus. " Max Wangkar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus