Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Menabung yang ditanamkan sejak kanak-kanak, tak ada ruginya. selain dapat mengontrol pengeluaran uang, tabungan juga dapat menjadi ajang antisipatif mengenai kejadian di masa depan apabila sewaktu-waktu memerlukan dana lebih. Oleh karena itu, kebiasaan menabung harus ditanamkan sejak dini.
Kesadaran mengenai pentingnya menabung turut menjadi perhatian para perusahaan bank di Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya produk tabungan yang diciptakan untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki kartu identitas atau KTP. Beberapa produk tabungan khusus anak-anak, seperti BCA SimPel (Simpanan Pelajar), BNI Taplus Anak, dan BritAma Junior BRI.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara pembuatan rekening tabungan untuk anak-anak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Syarat pertama yang dibutuhkan nasabah dalam hal ini anak-anak belum memiliki kartu identitas diri/ KTP
- Orang tua atau wali sebelumnya sudah memiliki rekening bank yang akan dituju. Namun, persyarakatan ini bersfat berubah-ubah bergantung pada kebijakan setiap bank.
- Menyiapkan dokumen-dokumen perlengkapan, di antaranya fotokopi KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM). Atau Paspor Orangtua/ Wali. Keperluan dokumen berbeda-beda bergantung pada kebijakan setiap bank.
- Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
- Melakukan setoran awal dengan besaran minimal Rp100.000
Penjelasan tersebut merupakan langkah-langkah membuat rekening tabungan di bank bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Dengan mengetahui langkah-langkah di atas, dapat dijadikan langkah awal bagi guna menyiapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan bagi nasabah yang hendak membuat rekening tabungan.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini