Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Memperdebatkan Industri Sekrup

Kebijaksanaan industri yang jelas harus ada. RUU kini diajukan ke DPR karena peraturan yang selama ini berlaku sudah usang.(eb)

12 Mei 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INDUSTRI Indonesia akan memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, se telah tiga Pelita, sektor vang dicanangkan Presiden Soeharto akan mencapai tingkat pertumbuhan 9,5% setahun dalam Pelita IV ini segera akan diatur dengan sebuah undang-undang. Sabtu lalu, rancangan undang-undang baru itu diajukan ke DPR oleh Menteri Perindustrian Hartarto. Dijadwalkan selesai dibahas Juli mendatang, RUU pernting ini termasuk satu dari lima RUU yang dijanjikan Presiden akan diberlakukan tahun ini juga. "Selama ini, peraturan yang berlaku sebagian besar merupakan produk Zaman Kolonial," kata Hartarto. Doktor Hadi Soesastro, ekonomi yang memimpin Departemen Ekonomi Centerfor Strategic and International Studies (CSIS) lebih terus terang dengan menyatakan bahwa Indonesia selama ini memang belum punya kebijaksanaan industri yang jelas. "Yang ada baru kebijaksanaan Departemen Perindustrian," katanya. Hal itu sering membuat para pengusaha industri di sini dirugikan - terutama jika kebijaksanaan departemen itu tidak pas dengan departemenlain. Misalnya, pernah terjadi, pengusaha cangkul di dalam negeri terpukul oleh cangkul impor yang diizinkan masuk oleh Departemen Perdagangan. Menurut Hadi, hal seperti tak akan terjadi jika kebijaksahaan tentang itu diatur undag- undang industri. Itulah sebabnya kendati belum sepenuhnya optimistis, Hadi menyambut gembira pengajuan RUU itu keDPR. Yang belum tampak gembira adalah ekonomi lain, Kwik Kian Gie, yang pernah menyerukan dimulainya strukturisasi dan reorientasi perekonomian khususnya sektor industri. " Saya baru baca sekelebatan RUU itu di koran-koran Tapi rasanya kok belum menyentuh inti kritik yang pernah saya lontarkan,'' kata Kwik kepada TEMPO. Maksudnya dengan menetapkan kebijaksanan tidak membolehkan impor mobil dalam keadaan utuh (buit up), pemerintah telah menjadikan industri otomotif disini sebagai kumpulan perusahaan yang hanya bisa memasang sekrup dan mengelas di sana-sini. Hanya itulah yang selama ini bisa mereka kerjakankan karena pemerintah hanya membolehkan mereka mengimpor bahan baku terurai(CKD)," kata Kwik.ia mengakui bahwa dalih alih teknologi sekrup''dan pemberian kesempatan kerja seperti yang diharapkan datang dengan adanya kebijaksanaan tadi ada benarnya. "Tapi hasil itu tidak sebanding kalau dihitung secara makro," katanya. Sebab, kebijaksanaan itu menyebabkan proses produksi tidak efisien dan akhirnya mengakibatkan produk industri jadi mahal.Hal itu selain merugikan konsumen juga menyebabkan perusahaan industri tak mungkin menjual barangnya di luar negeri. Kwik menyarankan agar "mati-matian"membuka industri yang banyak bahan bakunya di Indonesia. Misalnya petro kimia, karet, timah, atau kayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus