Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan tanggapannya perihal pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyebut dalam draft terbaru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terjadi pemisahan upah minimum dalam dua kategori. Ia menegaskan bahwa pembagian upah minimum dalam dua kategori hanya sebatas bahan diskusi awal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Oh, itu kan (pemisahan upah minimum) itu buat diskusi-diskusi awal,” kata Yassierli ketika ditemui di kantornya, Senin, 25 November 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menambahkan ide pemisahan upah minimum menjadi dua kategori dibahas dalam pertemuan-pertemuan terkait dengan pembahasan upah minimum 2025. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
“Esensinya kami ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial,” ucap Yassierli.
Meski begitu, menurut dia, memisahkan upah minimum menjadi upah minimum sektor padat karya serta upah minimum padat modal ternyata bukan hal yang mudah. Menurut dia, pemisahan upah minimum menjadi dua kategori hanya menjadi salah satu opsi.
“Ternyata (mengatasi kesulitan finansial perusahaan) tidak sesederhana memisahkan padat karya dan non padat karya (padat modal),” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung tersebut.
Ia mengatakan Permenaker terbaru soal upah minimum kemungkinan besar tidak akan membedakan upah minimum berdasarkan dua sektor industri, dalam hal ini industri padat modal dan industri padat karya. Ia memastikan, Kemnaker sejauh ini ada keinginan untuk memasukkan opsi tersebut ke dalam Permenaker.
“Kayaknya kita nggak ke sana (upah minimum dibagi dua kategori dalam Permenaker),” katanya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Zaenudin Agung mengatakan, pembedaan upah minimum berdasarkan dua sektor tersebut memang sudah dibahas dalam rapat-rapat pleno Depenas sebelumnya. Ia mengatakan, akan ada perbedaan rentang indeks tertentu atau alpha bagi kedua sektor industri tersebut.
Dimana dalam industri padat karya, alpha diatur dalam rentang 0,2 sampai dengan 0,5. Sedangkan bagi industri padat modal, indeks tertentunya berada di rentang 0,2 sampai dengan 0,8. Perbedaan ini, kata Zaenudin, telah ditolak secara tegas oleh para anggota Depenas dari perwakilan serikat pekerja.
Pilihan Editor: Partai Buruh dan KSPI Tolak Draf Permenaker soal UMP 2025