Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H. Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai acara penyerahan zakat pada Rabu, 13 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ida Fauziyah mengatakan perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Kemenaker akan menerbitkan surat edaran THR yang biasanya turun pada pekan pertama Ramadan.
Kemnaker akan membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR. Bukan hanya Kemenaker, posko itu akan dibuka di Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Dinas Teknis.
Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.
Dalam keterangan yang sama, Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
“Semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucap Ida Fauziyah.