Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Indonesia. Surat yang diterbitkan pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui surat tersebut, Ida meminta kepada para gubernur untuk memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah. Selain kepada gubernur, dia juga meminta agar surat tersebut diteruskan kepada bupati dan walikota setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Substansi dalam surat edaran ini terkait bidang ketenagakerjaan, maka tentu surat edaran ini juga menjadi acuan bagi kepala dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Ida dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 18 Maret 2024.
Ida meminta agar gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan tiga hal. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Ida mengimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal dan tak menunggu hingga akhir jatuh tempo. Sebagaimana yang telah diatur, bahwa pembayaran THR pekerja atau buruh wajib dibereskan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
"Sekali lagi, saya menghimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan."
Ketiga, Ida meminta kepada para gubernur hingga bupati/walikota untuk membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Posko ini diperuntukkan bagi konsultasi dan penegakan hukum THR Lebaran.
"Saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id. Saya juga minta kepada para gubernur, bupati, walikota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," tutur Ida.
Bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Kemnaker juga mulai membuka posko THR keagamaan. Posko berada di area Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Poskonya ada di gedung sebelah. Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini, maka posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali."