Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebut beras premium menjadi salah satu bahan pokok yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal tersebut menurutnya akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan, meski beras premium masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen, menurutnya, bahan tersebut tidak masuk dalam kategori kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” ujar Budi saat menggelar ekspos hasil pengawasan terhadap produk baja lembaran lapis seng di Warung Bongkok, Cikarang Barat, Rabu, 18 Desember 2024.
Oleh karena itu, ia juga berpendapat bahwa naiknya PPN menjadi 12 persen tidak akan mengerek harga pangan di atas harga eceran tertinggi (HET), termasuk beras premium. Adapun harga rata-rata nasional beras premium untuk eceran saat ini Rp 15.450 per kilogram. “Saya kira enggak (mengerek harga eceran tertinggi),” imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Dia menyebut, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10.
Sri Mulyani pun mencontohkan beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan terkena PPN 12 persen per Januari 2025, yakni:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
- Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 VA
Oyuk Ivani S berkontribusi dalam tulisan ini.