Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menengok Lagi Pembatasan LPG 3 Kg: Soal Tepat Sasaran Hingga Alokasi Subsidi Terbesar

Pembatasan LPG 3 kg untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG melon agar tepat sasaran.

24 April 2024 | 17.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Binmas Polres Penajam Paser Utara, IPTU Bambang Purnomo memberikan dukungan dalam operasi pasar distribusi Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram bersubsidi. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Lurah Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Selasa 23 April 2024. Apa kabar pembatasan LPG 3 kg?

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah membatasi distribusi LPG 3 kilogram. Per 1 Januari 2024, Kementerian ESDM mewajibkan pembeli LPG bersubsidi 3 kilogram atau LPG 3 kilogram untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Hanya masyarakat yang mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya di pangkalan data yang dapat membeli tabung tersebut.

Alasan Pembatasan LPG 3 Kg

1. Distribusi Tepat Sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyebut pembatasan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. “Kami menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Oleh karena itu, LPG bersubsidi semaksimal mungkin diberikan untuk masyarakat yang berhak. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

2. Memicu LPG Oplosan

Tutuka mengungkapkan, konsumsi LPG bersubsidi 3 kilogram mencapai sekitar 8 juta ton pada 2024. Kementerian ESDM beranggapan, jika LPG PSO semakin besar dan tidak diatur penerimaannya, dapat menyebabkan pengoplosan. Atas dasar tersebut, Kementerian ESDM mengupayakan LPG bersubsidi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Dengan itu, konsekuensinya adalah transformasi subsidi ke orang ini adalah suatu keharusan. Kami sudah setahun yang lalu mengupayakan itu bersama-sama Pertamina melakukan pilot dan saat ini beberapa hari yang lalu kami menyatakan bahwa kami lakukan untuk nasional,” jelas Tutuka.

3. Realisasi LPG Subsidi Meningkat

Permintaan gas LPG 3 kilogram terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, sementara permintaan gas LPG ukuran 5 kg dan diatasnya turunan. Dikutip dari Antara, Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen.

Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen. Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.

4. Alokasi Subsidi Terbesar

Distribusi subsidi Elpiji 3 kilogram dibatasi lantaran merupakan yang terbesar dibanding alokasi subsidi energi yang lain. Dikutip dari Indonesia.go.id, berdasarkan APBN 2023, alokasi anggaran subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun. Oleh karena itu, pendistribusian elpiji 3 kg harus tepat sasaran agar dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sebagai informasi, rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kilogram sudah dilakukan sejak awal 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dengan kedua aturan itu, pemerintah ingin mengatur pendistribusian gas LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri dari konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Secara efektif aturan pembatasan LPG 3 kg itu dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2024.

KHUMAR MAHENDRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Marak LPG 3 Kg Oplosan: Menilik Sejarah Program Konversi Minyak Tanah ke Gas LPG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus