Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk saat membeli LPG 3 kg. Aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram.
Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna gas 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal Program Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram Tepat Sasaran. Proses ini dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan melalui sistem berbasis digital untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan efektif.
Lantas, bagaimana cara daftar sebagai pembeli LPG 3 kilogram? Simak informasinya berikut ini.
Diwartakan sebelumnya, gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Selain itu, penggunaan gas 3 kilogram ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kilogram harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:
- Datang ke pangkalan atau penyalur resmi untuk didaftarkan oleh petugas dalam sistem.
- Bagi konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.
- Tidak perlu mendaftar mandiri karena akan ada petugas di pangkalan yang mendaftarkan ke sistem.
- Pendataan pembeli LPG 3 kilogram hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
- Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem.
- Tidak ada pembatasan jumlah pembelian gas 3 kg bagi yang identitasnya sudah terdaftar.
Cara Mendapatkan Kartu Kendali LPG 3 Kilogram Bersubsidi
Dikutip dari Sippn.menpan.go.id, untuk mendapatkan Kartu Kendali LPG 3 kilogram Bersubsidi untuk Rumah Tangga sama halnya mendaftar subsidi LPG 3 kilogram. Masyarakat Harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Adapun persyaratan dan Prosedur sebagai berikut.
- Membawa Kartu Keluarga.
- Pemohon Membawa Kartu Keluarga
- Petugas menerima dan mengelompokan Tempat pengambilan Tabung Gas LPG 3 Kilogram
- Petugas menerbitkan Kartu Kendali Tabung Gas LPG 3 Kilogram
Cara Membeli LPG Subsidi 3 Kilogram
Seperti dilansir Indonesia.go.id, masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dulu apakah sudah terdaftar sebagai kelompok sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) melalui website Subsidi Tepat LPG di pangkalan. Dengan begitu, pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan di satu pangkalan saja.
Selanjutnya, konsumen akan diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Setelah itu, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kilogram tersebut.
Namun, jika masyarakat tersebut belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan melakukan registrasi lewat laman Subsidi Tepat LPG Pangkalan. Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
KHUMAR MAHENDRA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | MICHELLE GABRIELA MOMOLE
Pilihan editor: Menengok Lagi Pembatasan LPG 3 Kg, Soal Tepat Sasaran hingga Alokasi Subsidi Terbesar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini