Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
AFPI mengusulkan kenaikan plafon pinjaman sektor produktif menjadi Rp 10 miliar.
OJK berniat menurunkan plafon sektor konsumtif menjadi Rp 500 juta.
OJK juga berencana mencabut moratorium izin fintech lending.
JAKARTA – Industri pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech lending terus berupaya meningkatkan kemampuan penyaluran pendanaan, khususnya untuk sektor produktif. Salah satu rencana yang tengah dibahas adalah menaikkan batas atas atau maksimal plafon pinjaman untuk setiap penerima pinjaman atau borrower fintech lending, dari saat ini sebesar Rp 2 miliar.
Chief Executive Officer Akseleran yang juga Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Ivan Nikolas Tambunan, mengatakan pelaku industri sudah lama mengajukan usulan perubahan maksimal plafon, mengingat tingginya permintaan pendanaan dengan nominal di atas Rp 2 miliar dari kelompok usaha menengah.
“Untuk usaha menengah dengan ekuitas Rp 10 miliar, omzet per tahun di atas Rp 50 miliar, tentu butuh modal kerja lebih dari Rp 2 miliar,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Menurut Ivan, kebutuhan itu datang dari berbagai sektor usaha, seperti perdagangan barang dan jasa, energi, transportasi, serta konstruksi. Industri berharap Otoritas Jasa Keuangan dapat mempertimbangkan kembali kebutuhan pendanaan yang lebih besar dan mengubah regulasi yang berlaku saat ini. “Setidaknya Rp 10 miliar, bahkan bisa lebih.”
Baca juga: Pelindungan Konsumen Fintech Diperketat
Ivan menjelaskan, Akseleran sendiri secara kumulatif telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 7,5 triliun sejak 2017 hingga pekan pertama April 2023. Tahun ini, Akseleran menargetkan penyaluran pinjaman sebesar Rp 6 triliun, atau naik dua kali lipat dibanding tahun lalu. Dengan demikian, total penyaluran pinjaman keseluruhan Akseleran dapat menembus Rp 12 triliun pada akhir 2023. Sebanyak 97 persen pinjaman diberikan kepada sektor produktif UKM, dengan hampir 5.000 usaha telah didanai.
Deputi Komisioner OJK, Bambang Budiawan, sebelumnya membenarkan adanya wacana pengaturan ulang batas maksimal pinjaman. Dia berujar, pertimbangannya adalah perkembangan kebutuhan pinjaman masyarakat dan peruntukannya. “Misalnya untuk kredit multiguna atau kredit konsumtif, mungkin batas Rp 2 miliar terlalu besar, Rp 500 juta lebih pas,” ucapnya.
Sebaliknya, untuk kredit sektor produktif, batas plafon Rp 2 miliar dinilai tak lagi memadai seiring dengan peningkatan kapasitas usaha. Menurut Bambang, terbuka opsi menaikkan batas plafon pinjaman untuk sektor tersebut, tapi nilai pastinya masih dikaji. “Kami mengamati untuk produktif bisa di atas Rp 2 miliar atau hingga Rp 10 miliar, itu memungkinkan ke depannya.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo