Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Akad Wadiah pada Bank Syariah dan Jenisnya

Wadiah merupakan salah satu jenis akad yang ada dalam perbankan syariah. Berikut ini informasi mengenai akad wadiah dan jenis-jenisnya.

25 September 2023 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wadiah merupakan salah satu jenis akad yang ada dalam perbankan syariah. Berikut ini informasi mengenai akad wadiah dan jenis-jenisnya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam bank syariah, terdapat ragam jenis akad yang jadi salah satu syarat penting. Salah satu jenis akad yang bisa ditemukan bernama wadiah. Wadiah merupakan salah satu pilar utama dalam sistem perbankan syariah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, sebelum lebih jauh membahas tentang wadiah, penting bagi kita untuk memahami pengertian, syarat-syarat, dan jenis-jenis wadiah selengkapnya.

Pengertian Wadiah

Wadiah adalah sebuah konsep dalam ekonomi syariah yang berasal dari kata "wada'asy syai-a" yang berarti menitipkan sesuatu kepada orang lain yang mampu menjaga sebagai amanat dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka dari itu, wadiah harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Wadiah termasuk jenis akad tabarru'at atau tolong menolong. Akad ini masuk dalam kategori akad nonprofit.

Pada ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Kemudian, bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut. 

Dalam tabungan syariah, nasabah sebagai pemilik dana menitipkan uangnya ke bank dalam bentuk simpanan. Jika nasabah memerlukan dana tersebut sewaktu-waktu, maka bank harus mengembalikannya kepada nasabah. 

Bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan uang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan prinsip-prinsip bank syariah. Selain itu, bank juga dilarang menggunakan dana nasabah untuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.

Landasan hukum wadiah dapat ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi, "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya." 

Selain Al-Quran, hukum wadiah juga dijelaskan dalam hadis, seperti hadis yang menyatakan, "Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang menghianatimu" (HR. Abu Daud).

Jadi, wadiah adalah akad tabarru'at dalam ekonomi syariah yang melibatkan titipan nasabah kepada bank dengan tanggung jawab bank untuk menjaganya dan mengembalikannya sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Syarat Wadiah

Syarat-syarat untuk melakukan Wadiah adalah sebagai berikut:

  1. Kesadaran: baik orang yang menitipkan (penitip) maupun orang yang menerima titipan (penerima) harus memiliki akal sehat.
  2. Kematangan: kedua belah pihak harus sudah baligh (mencapai usia dewasa) dan mumayyiz (mampu memahami konsekuensi dari perjanjian). Namun, ada pendapat dari beberapa ulama yang memperbolehkan anak di bawah usia dewasa untuk melakukan akad wadiah, asalkan mereka tidak dikenakan syarat dan ketentuan perdagangan yang sulit dipahami oleh anak tersebut.
  3. Kemampuan Penyerahan Fisik: harta atau barang yang dititipkan harus dapat diserahkan secara fisik. Ini berarti barang tersebut sebenarnya ada dan bisa dipegang atau diberikan kepada penerima.
  4. Ijab dan Kabul: perjanjian wadiah harus dijelaskan dengan jelas melalui ucapan dan tindakan. Ucapan bisa bersifat langsung dan jelas, seperti "Saya titipkan barang ini kepadamu" (Ijab), diikuti dengan "Saya terima titipan ini" (Kabul). Namun, menurut mazhab Maliki, lafal kinayah (sindiran) juga dapat digunakan selama disertai dengan niat yang jelas.

Jenis Wadiah

Jenis-jenis Wadiah dalam ekonomi syariah dapat dibedakan berdasarkan sifat dan karakteristiknya. Berikut adalah beberapa jenis Wadiah yang umum:

1. Wadiah Yad Amanah

Wadiah ini merupakan jenis yang asli dan tidak mengalami perubahan esensi dari akad titipan. Prinsip dasarnya adalah menjaga amanah. 

Dalam Wadiah Yad Amanah, penerima titipan (bank atau pihak yang menerima) tidak diperbolehkan menggunakan barang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan.

Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi jika kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan dari penerima titipan dalam menjaga barang tersebut.

2. Wadiah Yad Dhamanah

Dalam Wadiah Yad Dhamanah, berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan dihabiskan) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak dihabiskan).

Wadiah ini memungkinkan penerima titipan untuk memanfaatkan barang titipan dengan izin dari pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan barang tersebut secara utuh kapan saja pemiliknya menginginkannya.

Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dapat memilih jenis Wadiah yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat wadiah dalam melaksanakannya.

KAYLA NAJMI IHSANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus