Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Ini adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program PBI JK ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan ini dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, bantuan PBI JK umumnya diberikan kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai program PBI JK.
Tentang PBI JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah bentuk bantuan sosial berupa pemberian akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Menurut situs tersebut, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Selain itu, program ini juga memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga miskin.
Dasar hukum dari pemberian program bantuan sosial ini adalah Peraturan Peraturan Menteri Menteri Sosial Republik Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Kriteria Penerima PBI JK
Berdasarkan Buku Ajar Asuhan Kehamilan Sehat Selama Pandemi COVID-19, masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Dalam hal ini, orang yang dikategorikan sebagai fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki sumber penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk kehidupannya dan/atau keluarganya.
Sementara itu, orang yang termasuk dalam golongan tidak mampu adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan atau gaji, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.
Adapun beberapa kriteria penerima bantuan sosial PBI JK adalah sebagai berikut:
- Individu atau keluarga dengan penghasilan rendah yang telah teridentifikasi melalui survei BPJS dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan penerima bantuan di Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, yang dikelola oleh Dukcapil.
- Ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
- Wajib memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Pilihan Editor: Cara Mendaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan