Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta hari ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Jokowi mengatakan Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
“Kebijakan Satu Peta inilah yang akan dijadikan dasar perencanaan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan,” ujar Jokowi saat meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan 83 dari total 85 peta tematik dari 19 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di 34 provinsi, telah selesai dilakukan kompilasi dan integrasi.
Artinya, kata Darmin, saat ini hanya tinggal dua peta tematik yang belum tersedia. Pertama, Peta Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang sedang dalam proses penetapan. Kedua, Peta Batas
Administrasi Desa dan Kelurahan yang sedang difasilitasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan perlu ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah untuk penetapannya.
“Peta-peta tematik hasil integrasi tersebut telah diunggah ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta, dan sudah dapat diakses oleh K/L maupun Pemda sejak peluncuran ini,” kata Darmin.
Dalam acara ini juga Pemerintah menganugerahkan Penghargaan Bhumandala kepada K/L dan Pemda yang berhasil mengembangkan infrastruktur geospasial dengan optimal untuk mendukung kegiatan data sharing Kebijakan Satu Peta.
Penghargaan Bhumandala diberikan untuk kategori Simpul Jaringan Terbaik, Geoportal Terbaik, dan Pemanfaatan Simpul Jaringan Terbaik. Penghargaan ini diberikan kepada enam K/L, enam Pemerintah Provinsi, dan tujuh Pemerintah Kabupaten/ Kota.