Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi rekomendasi dari Ombudsman terkait kebijakan satu peta. Dia mengatakan, adanya masukan itu untuk menyediakan data kawasan kehutanan dan non kehutanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang sangat mendukung apa yang disampaikan oleh rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penyediaan data dalam kebijakan satu peta," ujar Ossy dalam acara "Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik kepada 12 Instansi" di kantor Ombudsman pada Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pembahasan kebijakan itu sangat penting karena kebijakan itu untuk menyelesaikan permasalahan kawasan kehutanan. Selain itu, lanjut Ossy, hal tersebut juga mempermudah dalam pemberian izin usaha serta Online Single Submission (OSS).
"Ini tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan kawasan kehutanan dan non kehutanan tapi ini tentunya akan sangat berdampak baik untuk penataan tata ruang kita ke depan," ucap dia.
Adanya rekomendasi kebijakan satu peta dari Ombudsman, Ossy berujar hal tersebut akan menjadi referensi bagi kementeriannya. Sehingga, kata dia, semua permasalahan yang berkaitan dengan maladministrasi dapat teratasi dengan baik.
"Kebijakan satu peta ini akan menjadi rujukan dari seluruh kementerian dan lembaga teknis agar ke depan permasalahan-permasalahan maladministrasi seperti ini bisa diminimalisir," kata Ossy.
Sementara itu, dia turut menjelaskan terkait adanya kelanjutan dari peremajaan sawit rakyat. Ossy mengatakan, kementeriannya akan mengupayakan hal tersebut dalam pengurusan sertifikat tanah, dengan menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL).
"Kemudian terkait dengan peremajaan sawit rakyat tentu persertifikatannya telah berupaya dibuat mudah oleh Kementerian ATR/BPN melalui program PTSL atau Pendaftaran Tanah sistematis dan juga lengkap," tutur dia.
Lebih lanjut, Ossy mengklaim jika kementeriannya telah melakukan program PTSL tersebut. Hal itu, kata dia, adanya bentuk sertifikat elektronik yang berasal dari program itu.
"Sudah kami lakukan dengan produk berupa sertifikat elektronik yang walaupun surat fisiknya juga tetap diberikan dan dapat diagunkan," kata Ossy.
Dia mengharapkan terdapat kawasan yang masuk dan menjadi domain bagi Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, lanjut Ossy, program PTSL itu bisa membawa kemudahan dalam perizinan bagi masyarakat Indonesia.
"Mudah-mudahan kawasan yang masuk menjadi area domain kami area penggunaan lahan tentunya ini bisa kami lakukan dengan PTSL di seluruh kantor pertanahan dan persaratan-persaratannya juga dibuat lebih mudah," ucap dia.
Pilihan Editor: Ombudsman Temukan Aspek Perizinan Jadi Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Industri Kelapa Sawit