Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korporasi atau corporate adalah istilah yang mengacu pada badan usaha yang besar dan didirikan untuk mencapai keuntungan ataupun tujuan lainnya. Adapun salah satu ciri dari corporate adalah umur yang tidak terbatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk lebih jelasnya mengenai ciri-ciri korporasi tersebut akan dibahas dalam artikel ini. Mari pahami dengan seksama mengenai pengertian corporate, ciri-ciri, dan jenisnya berikut ini.
Pengertian Corporate
Pengertian corporate telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Pasal 1 Ayat 1, korporasi atau corporate adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Berdasarkan Black’s Law Dictionary, corporate adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh atau berdasarkan undang-undang suatu negara yang terdiri dari perkumpulan orang-orang.
Namun, korporasi berbeda dengan individu atau pemegang saham yang membentuknya. Maka dari itu, korporasi dapat bertahan apabila investor berganti atau mengalami kematian karena sahamnya biasanya dapat dialihkan.
Mengutip dari laman corporation.uslegal.com, corporate adalah suatu lembaga yang diakui sebagai badan hukum tersendiri dengan akuntabilitas tersendiri.
Maksudnya ialah korporasi memiliki hak, keistimewaan, dan tanggung jawabnya tersendiri yang berbeda dengan anggota atau pemiliknya.
5 Ciri-Ciri Corporate
Merangkum dari berbagai sumber corporate memiliki ciri-ciri, seperti berumur panjang, badan hukum terpisah, patuh terhadap peraturan, tanggung jawab terbatas, dan manajemen terpusat.
1. Berumur Panjang
Corporate memiliki umur yang panjang karena suatu corporate akan berakhir jika dewan direksi dan pemilik saham memilih untuk membubarkannya.
Selain itu, korporasi akan tetap berdiri meski terjadi pengalihan kepemilikan saham atau pemilik saham meninggal dunia.
2. Badan Hukum Terpisah
Corporate adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini berarti corporate mempunyai hak dan tanggung jawab hukum tersendiri.
3. Patuh Terhadap Peraturan
Suatu corporate patuh pada berbagai peraturan dari pemerintah, termasuk persyaratan tata kelola perusahaan, peraturan sekuritas, dan kewajiban pelaporan pajak.
4. Tanggung Jawab Terbatas
Seorang pemegang saham suatu corporate mempunyai tanggung jawab terbatas. Ia tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban corporate. Tanggung jawab dari pemegang saham hanya terbatas pada jumlah investasi di perusahaan.
5. Manajemen Terpusat
Korporasi memiliki struktur manajemen yang terpusat. Sebuah korporasi memiliki dewan direksi yang bertanggung jawab untuk mengawasi operasi perusahaan dan membuat keputusan besar.
Jenis-Jenis Corporate
Merangkum dari berbagai sumber corporate memiliki beberapa jenis di antaranya, seperti Public Corporation, LLC, Non Profit Corporation, C Corporation, dan S Corporation.
1. Public Corporation
Publik Corporation atau korporasi publik adalah korporasi milik publik. Maksudnya adalah saham dari suatu corporate tersebut diperdagangkan di bursa efek publik.
2. LLC
LLC adalah singkatan dari Limited Liability Company. Jenis corporate ini adalah badan usaha yang memiliki pemisahan antara orang yang memiliki perusahaan dan perusahaan itu sendiri.
Hal ini memungkinkan penghasilan dari perusahaan tersebut akan dikenakan pajak pada tingkat pribadi bukan pada tingkat perusahaan.
3. Non Profit Corporation
Non Profit Corporation atau perusahaan nirlaba adalah organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk melayani publik selain untuk mendapatkan keuntungan.
Non Profit Corporation umumnya melayani tujuan ilmiah, pendidikan, seni, atau amal untuk masyarakat.
4. C Corporation
Secara sederhana, C Corporation adalah badan usaha yang mempunyai saham dalam jumlah yang tidak terbatas dan tidak terkecuali juga pemegang saham merupakan warga negara asing.
5. S Corporation
S Corporation berbeda dengan C Corporation. Jenis corporate ini tidak boleh memiliki lebih dari 100 pemegang saham dan hanya memiliki satu kelas saham.
DIAN RAHMAWAN