Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Mulai 1 Juli 2023, BI menerapkan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen dari jumlah transaksi kepada penyedia jasa pembayaran.
Selain MDR, para pedagang dikenai biaya lain dalam penggunaan QRIS, seperti biaya administrasi atau settlement.
Biaya admin sebesar Rp 2.000 per settlement untuk transaksi dengan nilai Rp 25 ribu hingga Rp 49.999 dengan menggunakan Bank BCA, BRI, dan Mandiri.
Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS menjadi salah satu metode pembayaran nontunai yang populer di kalangan masyarakat karena mempermudah proses transaksi dengan kode QR. Penggunaan QRIS sudah banyak ditemui di berbagai tempat, seperti toko dan tempat parkir, serta untuk membeli tiket wisata dan berdonasi. Pembayaran dengan metode pembayaran tersebut dianggap praktis dan mudah karena pengguna hanya perlu memindai kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran QRIS yang didukung.
Namun, mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen dari jumlah transaksi kepada penyedia jasa pembayaran (PJP). Sebelumnya, tarif merchant discount rate (MDR) QRIS tidak dikenai biaya atau dikenai tarif 0 persen. Selain MDR, para pedagang dikenai biaya lain dalam penggunaan QRIS, seperti biaya administrasi atau settlement.