Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menhub: Pengurusan Buku Kapal Online Tak Populer di Pulau Lancang

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pengurusan buku kapal online tidak populer di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.

2 Mei 2018 | 07.12 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berkunjung ke Pulau Lancang Besar, Kepulauan Seribu, Selasa, 1 Mei 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berkunjung ke Pulau Lancang Besar, Kepulauan Seribu, Selasa, 1 Mei 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Kepulauan Seribu -Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengunjungi Pulau Lancang Besar, Kepulauan Seribu, Selasa, 1 Mei 2018. Dalam kunjungannya, Budi menerima keluhan nelayan Pulau Lancang ihwal pembuatan Buku Pelaut atau Buku Kapal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

''Di Pusat sudah kami upayakan menggunakan website, ternyata itu tidak populer atau tidak digunakan di sini, karena tidak menggunakan android,'' kata Budi di sela-sela kunjungannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ke depan, kata Budi, akan melakukan sebuah Focus Group Discussion (FGD) untuk mebahas permasalahan itu. Dia berencana mengajak seluruh stakeholder yang terlibat dalam pembuatan Nuku Pelaut.

''Untuk memutuskan apakah layanan itu tetap disentralisir dengan mendapatkan data-data dari kelurahan atau kita mengembaklikan kepada daerah,'' kata Budi.

Sembari menunggu FGD dan keluarnya kebijakan, Budi mengatakan telah meminta Lurah Pulau Lancang Besar mengidentifikasi jumlah pelaut yang mebutuhkan buku kapal. Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk keperluan pelayaran.

Sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih, untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus