Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang itu berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
"Pembatasan dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat," kata Budi melalui keterangan tertulis Selasa, 11 Maret 2025.
Namun, pembatasan operasional tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok. "Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," kata dia.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- DKI Jakartaa-Banten
- DKI Jakarta
- DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jawa Barat
- Jawa Barat-Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
- Provinsi Sumatera Utara
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi-Sumatera Selatan–Lampung
- DKI Jakarta-Banten
- DKI Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan–Cirebon
- Jawa Barat
- Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah,
- Jawa Tengah-Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah.
Pilihan Editor: THR bagi Pekerja Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil