Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menko Zulhas Tegaskan Batas Bawah Harga Gabah Rp 6.500 Berlaku untuk Semua Daerah

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah seharga Rp 6.500 berlaku bagi seluruh petani di Indonesia.

5 Februari 2025 | 12.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petani tengah menampih gabah usai panen di lahan tidur bantaran Kali Banjir Kanal Timur (BKT) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Jumat 27 September 2024. Pemerintah telah menempuh sejumlah upaya agar tingkat kesejahteraan para petani padi di Tanah Air tetap terjaga, termasuk dengan menyesuaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah sebagai jaring pengaman bagi mereka. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah menetapkan batas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah seharga Rp 6.500 per kilogram. Zulhas memastikan harga ini berlaku bagi seluruh petani di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya bilang kalau ada harga gabah di bawah enam ribu lima ratus, saya yang tanggung. Karena itu kebutuhan pemerintah," ucap Zulhas saat berpidato dalam forum Harlah NU ke102 di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia meminta masyarakat untuk mengadu apabila ada pejabat atau oknum tertentu yang hendak membeli gabah di bawah HPP. Tak hanya itu, Zulhas juga mengingatkan semua pihak, termasuk swasta, untuk mematuhi peraturan tersebut. Bahkan, dia tak segan untuk memecat siapapun jika terbukti melakukan penyelewengan. 

"Tidak boleh di bawah itu. Kalau ada di bawah itu, Kepala Bulog daerah, kabupaten, hari itu juga kami ganti. Tidak boleh ada main-main," ujar Zulhas.

Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan, untuk bisa membuat kebijakan tersebut ia harus bolak balik rapat dengan sejumlah kementerian untuk menghapus puluhan aturan yang berlapis. Dia juga harus berhadapan dengan ego sektoral yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun lamanya.

"Ini bayangkan, pupuk ini di bawah BUMN, di Kementerian Pertanian lain. Ada Undang-Undang Otonomi Daerah, ada Menteri Dalam Negeri, ada Bupati, ada Gubernur," kata dia. "Akhirnya ini kami pangkas semua. Kami putuskan hanya ada satu keputusan dari Menteri Pertanian," ucap Zulhas menambahkan.

Dalam aturan sebelumnya, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025, HPP gabah dan beras yang diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Gabah di luar ketentuan itu diberi kelonggaran rafaksi alias penyesuaian harga agar masih dapat diserap Bulog.

Kini, pemerintah mencabut aturan tersebut dan menggantinya dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

“Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi aturan yang ditetapkan Jumat, 24 Januari 2025.

Pemerintah memutuskan menaikkan HPP gabah dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Dalam ratas bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025, kebijakan ini diputuskan akan mulai berlaku efektif per 15 Januari 2025.

Hingga April 2025, Bulog diminta pemerintah menyerap beras sebanyak 3 juta ton. Perusahaan ini mengaku membutuhkan setidaknya Rp57 triliun untuk merealisasikan target itu.

Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus