Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menperin Tegaskan Pembangunan Pabrik Apple di Batam Tak Pengaruhi Izin Penjualan iPhone 16

Saat melakukan negosiasi dengan Kemenperin-yang diperkirakan terjadi pada 7-8 Januari 2025, perwakilan Apple mengusulkan rencana investasi 2023-2026.

10 Januari 2025 | 06.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
iPhone 16 yang ditampilkan di Apple Store di Grand Central Terminal, New York City, Amerika Serikat, 16 Oktober 2024. REUTERS/Kent J. Edwards/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa rencana pembangunan pabrik Apple di Batam, Kepulauan Riau, tidak terkait dengan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disebabkan karena pabrik yang akan dibangun oleh perusahaan teknologi tersebut hanya akan memproduksi aksesori elektronik seperti AirTag, bukan produk handphone, komputer genggam, dan tablet  (HKT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Airtag merupakan aksesori yang bukan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 9 Januari 2025.

Agus mengatakan hal tersebut telah termaktub dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

“Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada tiga skema dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017,” ucap dia.

Saat melakukan negosiasi dengan Kementerian Perindustrian—yang diperkirakan terjadi pada 7-8 Januari 2025, perwakilan Apple mengusulkan rencana investasi untuk periode 2023-2026. Raksasa teknologi tersebut memilih skema ketiga, yaitu skema inovasi dalam Permenperin, yang serupa dengan skema yang dipilih untuk periode 2020-2023. Namun, nilai investasi yang diajukan oleh Apple masih berada di bawah harapan Pemerintah Indonesia.

“Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” kata Agus.

Dalam counter proposal tersebut, Agus menjelaskan bahwa kementerian menetapkan berbagai kriteria sebagai dasar dalam menghitung nilai investasi. Kriteria tersebut antara lain mencakup perbandingan investasi Apple di negara lain, kesetaraan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, serta kontribusi terhadap nilai tambah dan pendapatan negara.

Kementerian Perindustrian juga mempertimbangkan faktor seperti dampak terhadap penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem industri, angka penjualan Apple yang tercatat mencapai Rp 56 triliun pada periode 2023-2024, serta kemungkinan penerapan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Apple telah berkomitmen untuk membayar utang komitmen sebesar US$ 10 juta, dan kementerian berencana menunjuk pihak ketiga untuk menilai dokumen pelunasan tersebut.

Agus menambahkan bahwa lembaganya memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada Apple karena ketidakpatuhannya dalam melaksanakan komitmen yang diatur dalam skema ketiga. Pelaksanaan selama ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang mengharuskan skema investasi inovasi mencakup kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan (R&D) dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selama periode tujuh tahun, tepatnya dari 2017 hingga 2023, Apple hanya melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Sementara itu, kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang TIK di Indonesia dianggap belum mencapai tingkat yang optimal. “Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia,” pungkas Agus.

Defara Dhanya turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Negosiasi TKDN Apple Tanpa Target Waktu, Menperin Pentingkan Pemenuhan Substansi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus