Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mentan: Bahan Pangan Operasi Pasar Hanya untuk Konsumen, Tidak Boleh Dijual Kembali

Mentan melarang siapa pun menjual kembali bahan pokok yang didapat dari operasi pasar.

25 Februari 2025 | 14.06 WIB

Menteri Pertanian Amran mengecek stok bawang putih  setelah meluncurkan program PosAgri Operasi Pasar Ramadan di Kantor Pos Flora, Fatmawati, Jakarta, 24 Februari 2025. Melalui Operasi Pasar Ramadan ini, pemerintah menjamin tidak akan ada kekurangan stok kebutuhan pokok serta harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Antara/Muhammad Iqbal
Perbesar
Menteri Pertanian Amran mengecek stok bawang putih setelah meluncurkan program PosAgri Operasi Pasar Ramadan di Kantor Pos Flora, Fatmawati, Jakarta, 24 Februari 2025. Melalui Operasi Pasar Ramadan ini, pemerintah menjamin tidak akan ada kekurangan stok kebutuhan pokok serta harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Antara/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahan pokok yang dijual di operasi pasar pangan murah hanya untuk konsumsi masyarakat. Ia melarang siapa pun menjual kembali bahan pokok itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Operasi pasar dilaksanakan untuk mengakomodasi bahan pokok dengan harga terjangkau. Jadi, masyarakat membeli untuk kebutuhannya sendiri, tidak untuk dijual kembali,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme agar operasi pasar tepat sasaran. Caranya, pembelian harus menggunakan nomor identitas (KTP) yang dimasukkan ke dalam sistem. Hal ini bertujuan membatasi pembelian secara berulang kali dan dalam skala besar.

Jaka Sunara, Vice President Account Management and Corporate Marketing PT Pos Indonesia, perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah menggelar operasi pasar, mengatakan memfilter pembeli berdasarkan KTP. Setiap pembelian harus masuk ke dalam sistem dengan menginput nomor KTP yang bersangkutan. "Warga hanya dapat melakukan pembelian satu kali per harinya."

Dengan sistem ini, Jaka menjelaskan, pembeli akan terdeteksi jika melakukan pembelian lebih dari satu kali. Sistem akan memastikan penyerapan operasi pasar tersebar ke seluruh masyarakat, tidak terkumpul pada satu orang. Ia berharap, dengan begitu operasi pasar dapat diserap secara merata. Bahan pokok tak diperuntukkan untuk pedagang.

Pembatasan juga diberlakukan pada jumlah bahan pokok yang dibeli di operasi pasar. Jaka menyebutkan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Badan Pangan Nasional, terdapat batasan untuk setiap pembelian berbagai komoditas: Minyakita maksimal 2 liter per konsumen, bawang putih maksimal 1 kilogram, daging kerbau maksimal 2 kilogram, gula konsumsi maksimal 2 kilogram, dan beras SPHP maksimal 2 pak (10 kilogram).

Operasi pasar pangan murah mulai berlangsung 24 Februari 2025 hingga 29 Maret 2025. Saat ini, operasi pasar dilaksanakan di 215 kantor pos di Pulau Jawa, 110 kantor pos di luar Pulau Jawa, dan akan dimasifkan hingga 4.500 gerai kantor pos di seluruh Indonesia. Selain itu, jaringan BUMN Pangan dan 88 Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian akan dimanfaatkan sebagai lokasi operasi pasar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus