Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Kelautan Tetapkan 20 Jenis Ikan Bersirip Dilindungi, Ada Ikan Batak

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai spesies yang dilindungi. Apa saja?

24 Januari 2021 | 03.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ikan Belida dalam akuarium di restoran River Side kawasan Benteng Kuto Besak, Palembang, Selasa, 22 Januari 2019 (TEMPO/ Bram Setiawan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai spesies yang dilindungi. Di dalamnya, ada ikan seperti pari sungai tutul, ikan Batak, sampai arwana Irian.

"Untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan tersebut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan. Selain itu, penetapan terjadi karena sudah ada pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces)

CITES adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975. Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang membahayakan kelestariannya.

Semula, otoritas ini ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diatur dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Lalu, otoritas beralih ke KKP dan perlu diatur dalam keputusan menteri.

Dari 20 ikan bersirip tersebut, jenis paling banyak yaitu ikan pari, dengan jumlah 8. Rinciannya yaitu pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai,

Lalu ada 4 jenis kan belida, yaitu belida borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa. Terakhir, sisa 8 lainnya yaitu ikan balashark, wader goa, ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, ikan raja laut, dan arwana Irian, dan arwana Kalimantan.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengatakan status ikan arwana Irian (Scleropages jardinii) yaitu dilindungi terbatas. "Sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Banyak Diburu, KKP Sebut Ikan Hiu dan Pari Kian Langka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus