Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri PUPR: Kawasan Pura Besakih Bali Ditata pada 2021, Total Biaya Rp 1 T

Kementerian PUPR akan menata kawasan suci Pura Besakih di Bali yang merupakan Kawasan Cagar Budaya di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

6 Agustus 2020 | 22.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan Umat Hindu bersembahyang dalam rangka upacara Pemahayu Jagat jelang penerapan kenormalan baru di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali, Ahad, 5 Juli 2020. Tatanan era baru masyarakat dan pariwisata Bali yang akan dimulai pada 9 Juli 2020 mendatang. Johannes P. Christo'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menata kawasan suci Pura Besakih di Bali yang merupakan Kawasan Cagar Budaya di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Penataan kawasan komplek pura yang terletak di Desa Besakih tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali yang telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

"Penataan kawasan Pura Besakih sudah dua tahun direncanakan oleh Pemda Bali kemudian dilaporkan kepada Bapak Presiden, insya Allah tahun 2021 bisa mulai kita kerjakan selama satu tahun. Pekerjaannya merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Pusat, karena Pura ini adalah aset nasional yang harus diperhatikan, bukan hanya aset Bali," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2020.

Basuki mengatakan akan ada sembilan paket pekerjaan untuk penataan kawasan Pura Besakih dengan total estimasi biaya sekitar Rp 1 triliun. "Kami Pemerintah Pusat akan membangun kawasan parkir di Manik Mas seluas 52 ribu meter persegi, kemudian menata kawasan Becingah dan Manik Mas. Totalnya sekitar Rp 500 miliar," ujarnya.

Untuk persiapan penataan kawasan tersebut, Menteri Basuki menyatakan telah menyelesaikan studi kelayakan dan untuk desain akan dikerjakan dengan metode rancang bangun untuk mempercepat pelaksanaan. Tetapi karena luasan kawasannya sudah lebih dari 10 ribu meter persegi dan juga lokasinya sebagai destinasi wisata sekaligus cagar budaya, maka akan dilengkapi juga dengan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Sebagai kawasan cagar budaya, Basuki memastikan penataan kawasan Pura Besakih akan memperhatikan adat istiadat serta kearifan lokal budaya Bali. Sehingga, lahan parkir yang akan dibangun tidak bertingkat ke atas, namun ke bawah 4 lantai dalam bentuk basement, sebagai salah satu aturan di Bali yang harus tetap dipegang.

Basuki menambahkan, penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah. "Yang terpenting dari penataan kawasan ini untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata. Karena menurut informasi, saat ada upacara besar kondisinya akan sangat ramai. Untuk itu ini akan dibuat alur masuk dan keluar yang berbeda sehingga tidak ada penumpukan, termasuk sirkulasi jalan untuk kendaraan akan diatur," ujarnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster berharap penataan kawasan Pura Besakih dapat selesai sebelum 2022, mengingat akan ada upacara besar Maribu Bhumi pada tahun tersebut. "Tujuan utama program penataan kawasan suci Besakih ini agar bisa mengakomodir umat Hindu di Bali dan Indonesia yang hadir dalam upacara agama. Sehingga niat orang berdoa bisa nyaman, untuk itu masyarakat Bali sepatutnya berterimakasih kepada Kementerian PUPR karena telah membantu penataan kawasan ini," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus