Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri PUPR Targetkan Aturan Harga Baru Rumah Subsidi Terbit Tahun Ini

Basuki Hadimuljono mengungkapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan.

30 Juni 2023 | 14.03 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, saat meresmikan Jembatan Kretek 2 di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat, 2 Juni 2023. Presiden Jokowi meresmikan Jembatan Kretek 2 yang menghubungkan kawasan wisata di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan dirancang mampu menahan gempa. BPMI Setpres
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, saat meresmikan Jembatan Kretek 2 di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat, 2 Juni 2023. Presiden Jokowi meresmikan Jembatan Kretek 2 yang menghubungkan kawasan wisata di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan dirancang mampu menahan gempa. BPMI Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan.

"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini," ujar Basuki di Jakarta, Kamis 29 Juni 2023.

Proses penerapannya dari PMK mengenai harga baru rumah subsidi, baru kemudian diturunkan pada Kepmen PUPR yang selanjutnya menjadi acuan perbankan.

Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular, artinya sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatanganinya Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi.

Basuki mengatakan, nantinya Kepmen tersebut setelah ditandatangani akan disosialisasikan. Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi tersebut pastinya akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini.

Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600



Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus