Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menteri Susi Pudjiastuti Hargai OTT Perum Perindo Oleh KPK

Menteri Susi Pudjiastuti menghargai OTT yang dihelar oleh KPK dan menangkap direksi Perum Perindo.

24 September 2019 | 05.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, New York - Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti menghargai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap jajaran direksi Perum Perindo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tidak mendukung impor ikan kecuali untuk reekspor” kata Susi di sela sela konferensi high level panel kelautan di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat pada Senin, 23 September 2019. “Seharusnya kita pakai produk nelayan Indonesia. Impor itu modalnya cuma kuota."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susi mengatakan tidak dalam preferensi mendukung impor. “Produk nelayan banyak. Saya dulu minta Perindo menjadi semacam Bulog," katanya. Ia mengatakan ingin ada perusahaan iklan kaleng yang menyerap hasil nelayan di daerah-daerah sehingga tak terbuang. 

Susi mengatakan mencurigai di balik impor ada pencari rente. "Malpraktek dalam impor harus dibasmi. Impor hanya bagus jika untuk reekspor. “Jika produk masih ada di dalam negeri ngapain ekspor?” Kata Susi.

KPK menangkap direksi Perum Perindo dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Lembaga antikorupsi ini menyita uang lebih dari Rp 400 juta. Suap tersebut diduga terkait impor ikan.

Arif Zulkifli

Arif Zulkifli

Peraih penghargaan O'Neil Journalism Award dari Pemerintah Australia pada tahun 2010. Mengawali kariernya sebagai reporter di Pusat Data dan Analisa Tempo pada 1994. Pemimpin Redaksi Tempo 2013-2020. Kini menjadi Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus