Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mimika Didesak Bikin Perda Soal Pendulang Tradisional di Freeport

Kemenkum HAM Kanwil Papua memandang penting dibentuknya perda soal aktivitas pendulang emas di area konsesi PT Freeport Indonesia di Mimika.

30 Maret 2019 | 10.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja tambang berjalan di tambang bawah tanah PT. Freeport Indonesia di Mimika, Timika, Papua, 14 Februari 2015. Nurhadi juga mengatakan bahwa tambang bawah tanah Grassberg mempunyai cadangan ore sebanyak 1 miliar ton. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Timika - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua memandang penting dan mendesak dibentuknya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang aktivitas pendulang emas tradisional (pendulangan liar) di sepanjang Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang masuk area konsesi PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.

Baca juga: Freeport Kirim Tim Kemanusiaan ke Sentani

"Kalau memang Pemda Mimika merasa penting ada regulasi untuk mengatur pendulang tradisional agar aktivitas mereka menjadi resmi, tidak merusak alam dan menjamin kelangsungan usaha masyarakat, sebaiknya perlu segera diatur dengan Perda. Yang terpenting hal itu benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Max Wambrauw, di Timika, Sabtu, 30 Maret 2019.

Menurut Max, aktivitas pendulang emas tradisional di sepanjang Kali Kabur mulai dari dataran tinggi di wilayah Distrik Tembagapura hingga wilayah dataran rendah Mimika sudah berlangsung bertahun-tahun dan menuai kontroversi legalitasnya.

Melalui pengaturan aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur itu, katanya, pemerintah dapat mengatur lokasi mana saja yang bisa dilakukan aktivitas pendulang emas dan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan. Selain itu, diatur pula bahan-bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk pemurnian emas agar ekosistem lingkungan di sepanjang aliran Kali Kabur tetap terlindungi.

Menurut dia, Perda pendulangan emas tradisional di area Freeport tersebut sangat dimungkinkan untuk diajukan baik atas inisiatif kalangan legislatif maupun usulan pemerintah Kabupaten Mimika. Apalagi sudah ada beberapa pengusaha pengepul emas di Timika kini harus berurusan dengan hukum lantaran membawa berkilo-kilogram emas batangan ke luar dari Timika.

Emas-emas batangan itu dikumpulkan dan dibeli para pengusaha tersebut dari hasil pendulangan warga di sepanjang aliran Kali Kabur.

Keberadaan Perda yang mengatur tentang kegiatan pendulangan emas tradisional tidak saja dibutuhkan di Mimika, tetapi juga di beberapa kabupaten lain di Papua yang kini marak dengan aktivitas pendulangan tradisional seperti di Kabupaten Nabire, Yahukimo, dan lainnya.

Ia menambahkan, aktivitas pendulangan emas tradisional atau penambangan rakyat yang marak di berbagai lokasi di Papua sangat merusak lingkungan atau alam setempat dan jelas mengorbankan masyarakat asli Papua selaku pemilik utama dari kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi tersebut.

"Harus ada regulasi untuk mengatur itu sehingga tidak dibiarkan bebas tanpa kendali. Ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama Pemda dan masyarakat setempat," kata dia.

Baca berita Freeport lainnya di Tempo.co

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus