Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyerukan supaya secepatnya ada standarisasi ekspor kratom. Jenderal TNI Purnawirawan ini menyoroti aspek kebermanfaatan dari tanaman yang sebelumnya disebut mengandung zat narkotika ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Moeldoko menyampaikan ini saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rapat Internal Presiden terkait Kebijakan dalam Penanganan, Pemanfaatan dan Perdagangan Kratom di gedung Bina Graha, Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemendag atur standarnya, pastikan kratom itu tidak ada kandungan bakteri dan logam berat karena akan dilihat ke industri untuk ekspor. Jangan sampai ada yang di-reject,” kata Moeldoko, dikutip dari keterangan tertulis.
Mantan Panglima TNI mengatakan standarisasi ekspor perlu diambil supaya tidak terjadi pengembalian kratom karena tidak sesuai dengan standar ekspor negara yang dituju. Namun Moeldoko mengingatkan pengembangan kratom harus sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan.
“Kalau ada aturan tata niaganya, UMKM bisa dibina dengan lebih baik untuk mengarah ke hilirisasi,” kata Moeldoko.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta mekanisme ekspor hingga standarisasi kualitas tanaman kratom untuk diatur. Kepala Negara menyampaikan pesan itu saat mengadakan rapat internal bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan dirinya segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tata niaga tanaman kratom. “Akan segera dibuat Permendag-nya,” ujar dia saat ditemui di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.
Badan Pusat Statistik yang diolah Kemendag mencatat, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$7,33 juta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaan kratom. Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
BNN sempat menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.