Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

29 Februari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERHUBUNGAN
Jonan Minta Investasi Diturunkan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) menghitung ulang investasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut dia, biaya investasi seharusnya lebih murah dari proposal awal US$ 5,573 miliar (setara dengan Rp 76 triliun) karena ada pemendekan lintasan dari 152,3 kilometer menjadi 142,3 kilometer. Pemendekan terjadi karena ada perubahan rute dari Gambir-Tegalluar menjadi Halim Perdanakusuma-Tegalluar. "Harus dikoreksi nilai investasinya," katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis pekan lalu.

Selain mengurangi nilai investasi, Jonan menuntut KCIC merampungkan studi kelayakan, terutama soal asumsi jumlah penumpang.

Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan penyusutan lintasan tidak otomatis menurunkan nilai investasi. Alasannya ada tambahan biaya yang luput dicantumkan sejak rencana investasi awal. "Tunggu saja perhitungan dari Sucofindo," ujarnya.

PERINDUSTRIAN
H&M Genjot Produksi Pakaian

Helena Helmersson, Kepala Produksi Global Hennes & Mauritz AB (H&M), produsen pakaian asal Swedia, mengatakan akan meningkatkan kapasitas produksinya di Indonesia, yang sebagian besar ditujukan untuk pasar ekspor. "Kami melihat ada peluang bagi Indonesia untuk memimpin industri pakaian," katanya di Kantor Presiden, Rabu pekan lalu.

Menurut catatan Kementerian Perdagangan, pasokan produk H&M asal Indonesia mencapai US$ 300-400 juta per tahun. Sebesar 98 persen produk Indonesia untuk ekspor. Di Indonesia, H&M bekerja sama dengan beberapa pabrik tekstil dan memiliki 12 gerai penjualan.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong meminta H&M juga menjalin kerja sama desain pakaian dengan industri lokal. Tujuannya agar nilai ekspor produk tekstil tumbuh. Saat ini ekspor tekstil menyumbang devisa rata-rata US$ 13 miliar per tahun dan menyerap 2,7 juta tenaga kerja.

ENERGI
Pertamina Siap Luncurkan Solarlite

Setelah sukses memasarkan Pertalite, PT Pertamina (Persero) akan meluncurkan Solarlite, bahan bakar untuk mesin diesel. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang mengatakan distribusi Solarlite untuk menekan konsumsi solar bersubsidi. "Angka pengurangannya sedang kami hitung," katanya saat berkunjung ke Gedung Tempo, Jakarta, Kamis dua pekan lalu.

Solarlite diklaim memiliki spesifikasi lebih baik daripada solar bersubsidi tapi harganya lebih murah, yaitu Rp 7.000 per liter, daripada Pertamina Dex, yang dibanderol Rp 9.600 per liter. Pada Maret mendatang, Pertamina menguji penggunaan Solarlite untuk angkutan umum dan kendaraan bermotor pribadi bermesin diesel.

Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Hendri Ahmad memprediksi migrasi konsumen solar bersubsidi ke Solarlite tidak sebesar migrasi Premium ke Pertalite, yang mencapai 10 persen. Alasannya pengguna solar terpecah ke banyak segmen, yakni industri, transportasi umum, dan sebagian kendaraan roda empat.

PERUMAHAN
Pengusaha Gugat Undang-Undang Tapera

BARU dua hari disahkan, Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes dari kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan undang-undang ini melemahkan daya saing industri karena menambah beban pengusaha. Apindo segera mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Peraturan ini tidak bisa dibiarkan berjalan," katanya Rabu pekan lalu.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius Joenoes Supit menghitung, dengan kewajiban ini, beban pengusaha untuk pegawai mencapai 37 persen. Sebelumnya, pengusaha telah menanggung 18 persen dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan, 8 persen untuk dana pesangon, dan 4 persen untuk dana kesehatan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mempersilakan Apindo mengajukan gugatan ke MK. "Pemerintah melakukan peran regulator dan fasilitator dengan Undang-Undang Tapera," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus