Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MUI Tetapkan Es Krim Mixue Halal: Bahan dan Produksinya Terjamin Suci

MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal Rabu lalu.

17 Februari 2023 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Berbagai menu di Mixue. Instagram/mixueindonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari situs web resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.

MUI mengeluarkan ketatapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Setelah terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ini menjadi domain/ wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produ, karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan magang di Tempo pada 2017 setelah mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut. Sejak 2018 meliput isu teknologi, sains, olahraga, politik dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus