Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mulai Besok, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield

Seiring dengan beroperasinya kereta api reguler mulai besok, semua penumpang wajib memakai face shield yang disediakan PT KAI.

11 Juni 2020 | 05.00 WIB

Petugas Stasiun Manggarai menggunakan pelindung wajah (face shield) di Stasiun Manggarai, Kamis, 4 Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Stasiun Manggarai menggunakan pelindung wajah (face shield) di Stasiun Manggarai, Kamis, 4 Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai melayani angkutan reguler pada 12 Juni 2020. Namun, sejumlah prasyarat ketat diwajibkan untuk seluruh penumpang, terutama untuk kereta api jarak jauh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas pun akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Selanjutnya, untuk perjalanan jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, Rabu, 10 Juni 2020.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta. Tujuannya untuk menjaga jarak antar-penumpang selama dalam perjalanan.

Setelah meniadakan kereta api luar biasa dan mengaktifkan kembali KA reguler, PT KAI menyiapkan 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal. Dengan begitu, KAI akan mengoperasikan total 21 persen dari jumlah perjalanan kereta reguler.

Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol kesehatan sesuai standar pencegahan Covid-19 yang ketat.  Calon penumpang Kereta jarak jauh tetap diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.


Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus