Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mulai Pekan Depan, Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai Data NIK

NIK sebagai data yang wajib disetorkan saat membeli tiket kereta itu digunakan baik untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak.

19 Oktober 2021 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon penumpang kereta api Jayabaya berbincang dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mencatat terjadi penurunan penumpang keberangkatan jarak jauh lebih dari 60 persen pada masa PPKM Darurat. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Selasa pekan depan, 26 Oktober 2021, tiap calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK. NIK digunakan baik untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun untuk warga negara asing atau WNA, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan calon pelanggan menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa, 19 Oktober 2021.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Joni menjelaskan, aturan penggunaan NIK dan paspor itu juga untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Apalagi KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan begitu, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akun.

Update data, kata Joni, dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. "Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access."

Dengan adanya perubahan kebijakan itu, Joni mengimbau para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update data. Caranya, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri atas 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Aturan wajib NIK ini sebelumnya mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket kereta lokal mulai 31 Agustus 2021. KAI, kata Joni, berharap langkah ini bisa mendorong single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api.

"Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan kereta,” tutur Joni.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus