Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu Bank) hingga Agustus 2024 telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.

10 September 2024 | 16.54 WIB

Bank Nobu. istimewa
Perbesar
Bank Nobu. istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu Bank) hingga Agustus 2024 telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening terkait adanya indikasi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal seperti praktik judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Meskipun secara ukuran kami masih bank yang relatif kecil dibanding bank-bank lain, namun kami menyadari bahwa kami pun juga dapat menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal, untuk itu langkah pengawasan akan secara konsisten kami lakukan," kata Steve Marciano Joe, Chief Operating Officer Nobu Bank, di Tangerang, Selasa, 10 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Steve menegaskan keprihatinan pemerintah dan masyarakat terkait praktik perjudian daring dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal telah menjadi perhatian Nobu Bank sejak lama.

Menyadari begitu besar dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat, lanjut Steve, Nobu Bank berkomitmen untuk melawan praktik ilegal dengan meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab

Steve menuturkan Nobu Bank telah melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon nasabah atau mitra merchant.

Misalnya saja identifikasi dan verifikasi melalui sistem daftar terduga teroris & organisasi teroris (DTTOT) dan data terduga judi online serta melakukan surveillance check terhadap situs yang didaftarkan oleh mitra platform yang akan bekerja sama.

Kemudian, melakukan pengawasan terkait anomali transaksi dan melakukan langkah pembekuan sementara atau pemblokiran jika tim Patroli Siber (Cyber Patrol) mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal.

Selanjutnya: Lalu, memasukkannya pada daftar hitam (black list) yang dikeluarkan....

Lalu, memasukkannya pada daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh regulator/pemerintah dan informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lain.

Nobu Bank yang berkantor pusat di Karawaci Tangerang Banten juga secara proaktif melakukan pencarian situs - situs yang diduga menggunakan layanan perbankan Nobu Bank untuk kegiatan perjudian daring dan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan langkah penurunan (take down).

Tak hanya itu, secara berkala melakukan pelaporan kegiatan ini kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sebagai langkah preventif, Nobu Bank juga melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi resmi seperti situs Nobu Bank, surat elektronik (email), maupun media sosial," ujar Steve.

Bagian dari industri keuangan, khususnya perbankan, maka sejalan dengan arahan OJK, Nobu Bank berharap langkah-langkah preventif maupun proaktif melawan praktik judi daring dan kegiatan ilegal ini dapat berkontribusi pada langkah bersama seluruh pelaku jasa keuangan, khususnya penyedia sistem pembayaran.

“Dengan kesamaan komitmen dan kerja sama sinergis dengan sesama pelaku industri jasa keuangan diharapkan akan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan kegiatan ilegal lainnya sehingga dapat mengurangi dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat," kata Steve.

ANTARA

Grace gandhi

Grace gandhi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus