Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan akan memanggil raksasa teknologi dunia Meta dan Google. Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan Google telah menutup 17 aplikasi karena dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo juga," ujar dia saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan, hal tersebut untuk meminta agar iklan-iklan pinjaman online atau Pinjol ilegal bisa dihapus. Sebelumnya pada empat atau lima bulan lalu, tutur dia, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Google dan Meta di kantor OJK.
"Kami tidak mau blokir-blokir saja (Pinjol). Kalau memang ada kita kejar," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu peraturan pemerintah yang lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Sarjito mengatakan penggunaan Pinjol akan naik ketika momen Natal dan tahun baru atau Nataru. "apalagi pinjaman pinjol ilegal," kata Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) ini.
Meski demikian, pihaknya belum mendata persentase angka kenaikan Pinjol legal maupun ilegal menjelang Nataru. Tapi, dia memastikan meningkatnya konsumsi masyarakat akan mengerek permintaan pinjaman lewat Pinjol.
Pilihan Editor: Ganjar Terima Masukan Apindo: Penegakan Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Seperti Singapura