Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Beberkan Langkah Penguatan Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?

OJK membeberkan langkah yang dilakukan untuk memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen. Salah satunya, dengan membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.

3 Februari 2023 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung OJK. Google Street View

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan langkah yang dilakukan untuk memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen. Salah satunya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dengan membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK Nomor 5 Tahun 2022),” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ogi mengatakan, OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices. Khususnya, kata dia dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.  

Langkah lainnya adalah OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB agar tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta mendapat dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. 

“OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi,” tutur Ogi.

Selanjutnya: Ketentuan baru itu....

Menurut dia, ketentuan baru itu akan menggantikan POJK Nomor 71 Tahun 2016 dan POJK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah.  

Ogi juga menyampaikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023 serta mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen. 

“OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian,” ucap dia.

Tujuannya, Ogi menuturkan untuk meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelemntasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), sehingga perusahaan-perusahaan asuransi mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action). 

Ogi pun berharap bahwa dengan tindakan korektif itu dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut. “Dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks,” kata Ogi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus