Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi kepada akuntan publik (AP) atas nama Nunun Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Terdaftar di OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi tersebut diberikan karena setelah dilakukan pemeriksaan terbukti memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) sejak 2014 hingga 2019.
“Sanksi diberikan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023.
OJK juga memberikan sanksi kepada AP Jenly Hendrawan karena dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017. OJK menilai AP Jenly Hendrawan turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Nunu Nurdiyaman.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, kata Aman, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan. Terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya: OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022
“Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku. Sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya,” ungkap Aman.
Pada akhirnya, pemegang saham, direksi dan dewan komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan. Hal itu pun berujung pada keputusan OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022.
Buntut pemberian sanksi tersebut maka AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 28 Februari 2023 dan AP Jenly Hendrawan sejak 24 Februari 2023.
Sedangkan KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. Selain itu, KAP KNMT wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.
Pilihan Editor: OJK Temukan 85 Pinjol Ilegal dan 8 Entitas Investasi Tak Berizin, Masyarakat Diimbau Waspada
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini