Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 561 pengaduan konsumen mengenai PT Investree Radhika Jaya (Investree) per 31 Desember 2024. Angka tersebut masih sama dengan data aduan pada Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut data pengaduan yang tercatat itu tidak mengalami penambahan karena izin usaha Investree telah dicabut per 21 Oktober 2024. Kendati demikian, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan kepada OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejak 24 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat 64 laporan yang disampaikan ke OJK mengenai PT Investree Radhika Jaya,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 Januari 2025. Sementara untuk saat ini, OJK masih menunggu pembentukan tim likuidasi.
Sebelumnya, OJK memberikan lampu hijau atas pembentukan tim likuidasi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online PT Investree Radika Jaya (PT IRJ). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihak OJK sudah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim likuidasi tersebut.
OJK, kata Agusman, juga sudah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon tim likuidasi Investree. “Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi,” kata Agusman pada Jumat, 10 Januari 2025.
Adapun OJK telah mencabut izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya pada 21 Oktober 2024 lalu. Aturan itu termaktub dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Investree juga dicabut izin usahanya karena kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama 2015 hingga 2024, Investree telah menyalurkan pinjaman ke 93.769 borrower baik individu atau institusi. Dari jumlah ini, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,43 triliun dengan nilai pinjaman lunas Rp 13,36 triliun. Sementara itu, masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.
Sebelum izin usaha tersebut dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan pada 2 Februari 2024 di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P2P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P2P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.