Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Denda Rp 100 Juta ke BCA, Begini Duduk Perkaranya

OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada BCA dan PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Begini duduk perkaranya.

16 Oktober 2023 | 21.24 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Berlian Aset Manajemen (BAM) menindaklanjuti kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut ditetapkan sebagai upaya OJK memberi efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan. Sanksi itu dijatuhkan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, menyebutkan, BCA telah terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 dan pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. “Selaku Bank Kustodian, BCA dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Yunita dalam keterangan resmi, Senin, 16 Oktober 2023. 

Bank Kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain. Bank ini menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Adapun isi dari asal 8 ayat 1 yakni:

Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan ole Manajer Investasi, maka paling lambat 2 hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portfolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8 ayat 2 berbunyi berbunyi:

Manajer Investasi wajib menesuaikan komposisi Portfolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif paling lambat 10 hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian.

Sementara pasal 8 ayat 3 berbunyi:

Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Lebih lanjut, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada BAM sebesar Rp 525 juta, serta perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. 

Selanjutnya: BAM juga diperintahkan untuk melaporkan ...

Tidak hanya itu, BAM juga diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. “Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang dimaksud, maka akan dikenakan sanski administratif berupa pencabutan izin usaha manager investasi PT BAM,” kata Yunita.

Sementara itu, OJK juga mengenakan sanski administrasi berupa denda kepada Retno Dewi selaku Direktur Utama PT BAM dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur PT BAM sebesar Rp 125 juta. Yunita turut memberikan instruksi tertulis untuk menyelesaikan perintah tertulis yang dikenakan BAM.

Sanksi administratif dan perintah tertulis dikenakan karena BAM terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. 

Pertama, BAM membayar atas pembelian kembali unit penyertaan atau utang redemption yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima BAM.  

Kedua, BAM mempunyai portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB). BAM juga tak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. 

Ketiga, BAM mempunyai portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan BAM, yaitu efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB. 

Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan, BCA pada prinsipnya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selain itu, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hera dalam keterangan tertulis menjawab pertanyaan Tempo, Senin malam, 16 Oktober 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus