Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK: IFG Life Sudah Bayar Seluruh Klaim Jatuh Tempo yang Dialihkan dari Jiwasraya

OJK memastikan seluruh klaim polis asuransi Jiwasraya yang jatuh tempo telah dibayarkan oleh IFG Life.

12 Juni 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers soal Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan seluruh polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life per 31 Mei 2024 lalu. Selain itu, seluruh klaim polis asuransi yang jatuh tempo telah dibayarkan oleh IFG Life.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya terkait pemberesan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun perihal likuidasi Indosurya, atau kini bernama PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Ogi menyatakan bahwa proses tersebut masih berjalan.

“Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sedang bekerja untuk melakukan pemberesan perseroan,” tutur Ogi.

Per akhir Maret 2024, tercatat ada pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih sejumlah Rp 663,77 miliar. Selain itu, terdapat 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp 20,8 miliar. OJK kini menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi.

Lebih jauh, Ogi memaparkan hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa AJB Bumiputera 1912 (AJBB). Perusahaan tersebut telah menyampaikan revisi Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) perseroan melalui surat tertulis kepada OJK pada 4 Juni 2024 lalu.

OJK, kata Ogi, sedang menganalisis dokumen tersebut untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis serta memungkinkan operasional perusahaan ke depan.

Adapun inisiatif strategis yang diusulkan meliputi konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi serta konversi aset tetap menjadi aset likuid yang sebagian besar digunakan untuk membayar klaim secara merata. “Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus