Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal kabar banyaknya anak muda yang menggunakan layanan pinjam online atau Pinjol untuk membeli tiket konser Coldplay. Lewat akun instagram resminya, OJK mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dan mengenali ciri-ciri Pinjol ilegal supaya tidak meminjam uang dari mereka untuk nonton konser.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak Pinjol ilegal. Kenali ciri-ciri Pinjol ilegal, biar kamu ga nyesel setengah mati," tulis OJK, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
OJK pun membeberkan ciri-ciri Pinjol ilegal. Ciri yang pertama adalah syarat yang mudah. Menurut OJK, Pinjol ilegal biasanya hanya menyarankan foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Ciri lainnya, Pinjol ilegal tidak diketahui pemiliknya. Selain itu, tidak ada keterangan alamat kantor perusahaannya. Pinjol ilegal ini pun biasanya menawarkan layanannya melalui pesan singkat lewat SMS atau WhatsApp.
Pinjol ilegal juga kerap memberikan bunga dan denda dengan nominal dan ketentuan yang tidak jelas. Ditambah, Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
Hal yang juga berbahaya, Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi. Sementara Pinjol ilegal ini tidak memiliki izin dari otoritas keuangan RI atau OJK.
Dengan demikian OJK menyarankan agar masyarakat, khususnya anak muda, mengatur keuangan untuk mewujudkan keinginannya. Salah satunya, kata OJK, adalah dengan menabung dan investasi.
"Anak muda juga bisa lho mengatur keuangan untuk wujudkan mimpi. Jangan nanti auto nyesel karena pakai Pinjol ilegal untuk nonton konser," tuturnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.