Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Komentari Rencana Merger XL dan Smartfren

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, keputusan merger dua entitas XL dan Smartfren tidak dapat dilarang atau dihentikan OJK

15 Desember 2024 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
XL Axiata dan Smartfren. Dok. Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK angkat bicara soal terkait kesepakatan merger antara dua entitas bisnis telekomunikasi, yaitu PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, keputusan merger dua entitas tersebut tidak dapat dilarang atau dihentikan OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mendorong atau melarang merger tersebut," kata Inarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inarno juga mengatakan, OJK telah menerima dokumen pernyataan penggabungan dua perusahaan tersebut. Menurut Inarno, selanjutnya OJK akan segera menganalisis dokumen tersebut untuk memastikan keputusan merger yang dibuat telah sesuai dengan peraturan hukum yang ada. "OJK telah menerima dokumen pernyataan penggabungan dan saat ini sedang dalam proses penelaahan," ucapnya.

Menurut Inarno, dengan status kedua entitas tersebut sebagai unit bisnis di sektor telekomunikasi. Maka, OJK akan memastikan terkait pemenuhan persetujuan dari regulator industri telekomunikasi dalam proses merger ini.  "(Merger) memerlukan persetujuan dari regulator industri telekomunikasi, yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Inarno. 

XL dan Smartfren bersepakat melakukan merger dan melebur menjadi entitas baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Kesepakatan merger ini diperkirakan memiliki nilai gabungan hingga mencapai Rp 104 triliun.

Proses merger ini sendiri telah mendapatkan persetujuan dewan direksi XL Axiata, Smartfren, dan Smartel. Namun, masih menunggu persetujuan dari regulator dan pemegang saham, sehingga diproyeksikan akan tuntas pada paruh pertama 2025.

Penggabungan dua pemegang merek XL dan Smartfren ini, menjadikan mereka berada di posisi 3 besar penyedia seluler di Indonesia. XL hingga akhir September 2024, memiliki jumlah pelanggan 58,6 juta, sedangkan Smartfren 34,7 juta, sehingga gabungan keduanya menjadi 93,3 juta pelanggan.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus