Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 di Hotel Park Hyatt, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut bahwa roadmap ini perlu untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Harusnya sudah diluncurkan tahun lalu," kata Agusman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agusman mengatakan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan. Keempat pilar tersebut adalah penguatan ketahanan dan saya saing, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, akselerasi transformasi digital, serta pilar penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan.
Pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan akan diimplementasikan pada tiga fase dalam kurun waktu yang ditetapkan. Fase pertama adalah penguatan fondasi pada 2024 sampai 2025. Kemudian fase 2 konsolidasi dan menciptakan momentum pada 2026 sampai 2027. Sementara fase terakhir fase penyesuaian dan pertumbuhan pada 2028.
"Kehadiran kita di sini sejalan dengan semangat OJK dan kita semua untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat," tutur Agusman.
OJK menyusun enam strategi yang akan dijalankan untuk memperkuat industri pembiayaan. Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, penguatan Pengembangan usaha. Ketiga, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Keempat, penguatan perlindungan konsumen. Kelima, penguatan pengembangan elemen ekosistem. Terakhir, akselerasi transformasi digital.
"Setiap strategi memiliki program kerja masing-masing sebagai action plan konkrit untuk diimplementasikan. Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan," kata Agusman.
Roadmap diluncurkan seiring dengan pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan di tengah perlambatan ekonomi global. Setidaknya ada 147 perusahaan pembiayaan di Indonesia saat ini.
Adapun jumlah kontraknya mencapai 96,8 juta dengan rincian 95,23 juta kontrak konvensional dan 1,57 juta kontrak syariah. Besaran aset industri pembiayaan tercatat mencapai Rp 552,89 triliun dengan piutang sebesar Rp 470,86 triliun.
"Outstanding pembiayaan yang disalurkan industri di bulan Desember 2023 tumbuh sebesar 13,23 persen year on year. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan non-performing financing sebesar 2,44 persen," kata Agusman.
Berdasarkan pembiayaan yang disalurkan industri pembiayaan, sebagian besar kegiatan usaha perusahaan pembiayaan merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif. Jumlahnya per Desember 2023 sekitar 52 persen.
"Sejalan dengan gambaran tersebut, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM pada periode yang sama hanya sebesar 35,26 persen," ujar Agusman.
ANNISA FEBIOLA